Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemilihan Wagub DKI Tetap Digelar

Rabu, 01 April 2020 - 16:32 WIB
Tanggap Darurat Diperpanjang,...
Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemilihan Wagub DKI Tetap Digelar
A A A
JAKARTA - Pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta bakal digelar pada Senin (6/4/2020) meski tanggap darurat wabah Corona diperpanjang hingga 19 April mendatang.

Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta S Andyka mengatakan, hasil rapat Panlih yang baru saja digelar dan dihadiri pimpinan DPRD DKI mendapatkan dua hasil kesepakatan.

Pertama, paripurna pemilihan tetap mengacu pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang memutuskan Pemilihan Wagub DKI dilakukan pada Senin (6/4). (Baca juga: Sebelum Pemilihan, Dua Cawagub DKI Paparkan Visi dan Misi via Telekonferensi)

Artinya, meski status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang, paripurna pemilihan tetap akan digelar 6 April berpegangan pada hasil rapat Bamus. Kedua, prosedur yang diperkenankan akan dipenuhi, tahapan-tahapannya, termasuk juga surat pemberitahuan secara vertikal pada instansi terkait.

"Jadi kita tetap berpegangan pada hasil Bamus. Protokoler pelaksanaan harus sesuai apa yang disarankan Dinas Kesehatan khususnya soal physical distancing," ujar Andyka di DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Dalam physical distancing itu nantinya undangan pemilihan hanya sekitar 150 orang dan satu meja yang biasanya dua orang hanya diisi satu orang. Termasuk persyaratan yang diperkenankan dan teknis lainnya akan diatur sedemikian rupa.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, diselenggarakannya Pemilihan Wagub DKI mengadopsi kerja politik di DPR beberapa hari lalu dan ada surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait tugas partai politik.

"Inilah yang jadi acuan. Tapi, tentu kita tidak mengadopsi seluruhnya karena ada perbedaan-perbedaan pemilihan wagub ini kan harus ada kehadiran secara fisik. Kita coba mengatur seperti apa protokoler yang memang standar sesuai yang disampaikan Dinas Kesehatan," ungkapnya. (Baca juga: Masa Tanggap Darurat Corona di Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2020)
(jon)
Berita Terkait
Tangani Covid-19, Wagub...
Tangani Covid-19, Wagub DKI Harapkan Landasan Hukum Baru
Wagub DKI Ajak Masyarakat...
Wagub DKI Ajak Masyarakat Mendoakan Anggota dan Staf DPRD yang Masih Positif Covid-19
Wagub DKI: Pasar Tradisional...
Wagub DKI: Pasar Tradisional di Jakarta Rawan Penularan Covid-19
Wagub DKI: Pandemi Covid-19...
Wagub DKI: Pandemi Covid-19 di Jakarta Sangat Berbahaya
Wagub DKI Riza Berharap...
Wagub DKI Riza Berharap Kehadirannya Bisa Bantu Anies Tangani Covid-19
Jadi Klaster Covid-19,...
Jadi Klaster Covid-19, Kantor DPRD DKI Ditutup 5 Hari
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
2 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
2 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
2 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
3 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
3 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved