Digugat Perdata, Irwasda Polda Riau Lapor Balik
A
A
A
PEKANBARU - Irwasda Polda Riau Kombes Pol MZ Muttaqien melaporkan seorang warga bernama Samin terkait masalah sengketa lahan. Orang nomor tiga di Polda Riau ini melaporkan balik Samin karena telah mencemarkan nama baiknya. (Baca: Tuntut Kejelasan Status, Tenaga Medis RSUD Sidimpuan Mogok)
"Saya melaporkan dia (Samin) di media sosial dengan tuduhan Pasal 45 (KUHP) Junto Pasal 27 Undang undang ITE ke Ditreskrimsus," tegas Muttaqien kepada SINDOnews, Rabu (1/4/2020).
Dia mengatakan, bahwa Samin maupun pengacara hukumnya tidak pernah melakukan konfirmasi kepada dirinya terkait masalah plang namanya yang ada di lahan yang diklaim milik Samin di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
"Yang bersangkutan tidak pernah datang maupun konfirmasi, datang langsung maupun pakai surat, (tiba-tiba) langsung buat surat tuntutan nomor 9 perdata," tegas Muttaqien.
Muttaqien menegaskan bahwa terkait gugatan yang dilayangkan Samin, sudah melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Siak.
"Saya sudah telepon ke Pengadila Siak. Iya sudah didaftarkan. Tapi sebenarnya dia gak boleh ekpose, harus konfirmasi dulu ke saya, datangi. Secara etika dan Undang-undang ya didatangi. Karena tidak mendatangi, tidak konfirmasi, Samin kita laporkan perbuatan pidana pencemaran nama baik undang-undang ITE, " tegasnya.
Terkait plang nama yang ada di lahan Samin, MZ Muttaqien mengatakan sudah melaporkan para pelaku yang mencatut namanya ke Polres Siak. "Saya laporkan juga orang yang mencatut nama saya itu," tegas mantan Kapolres Kampar ini.
Sementara itu Asep Ruhiat pengacara yang ditunjuk Irwasda Polda Riau membenarkan melaporkan Samin ke polisi."Kita juga didampingi kuasa hukum Bidkum Polda Riau," kata Asep terpisah.
Sementara itu pengacara Samin bernama Eddy Ramadah mengatakan, melakukan gugatan perdata terhadap Kombes Pol MZ Muttaqien karena ada plang namanya di atas lahan milik kliennya.
"Saya melaporkan dia (Samin) di media sosial dengan tuduhan Pasal 45 (KUHP) Junto Pasal 27 Undang undang ITE ke Ditreskrimsus," tegas Muttaqien kepada SINDOnews, Rabu (1/4/2020).
Dia mengatakan, bahwa Samin maupun pengacara hukumnya tidak pernah melakukan konfirmasi kepada dirinya terkait masalah plang namanya yang ada di lahan yang diklaim milik Samin di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
"Yang bersangkutan tidak pernah datang maupun konfirmasi, datang langsung maupun pakai surat, (tiba-tiba) langsung buat surat tuntutan nomor 9 perdata," tegas Muttaqien.
Muttaqien menegaskan bahwa terkait gugatan yang dilayangkan Samin, sudah melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Siak.
"Saya sudah telepon ke Pengadila Siak. Iya sudah didaftarkan. Tapi sebenarnya dia gak boleh ekpose, harus konfirmasi dulu ke saya, datangi. Secara etika dan Undang-undang ya didatangi. Karena tidak mendatangi, tidak konfirmasi, Samin kita laporkan perbuatan pidana pencemaran nama baik undang-undang ITE, " tegasnya.
Terkait plang nama yang ada di lahan Samin, MZ Muttaqien mengatakan sudah melaporkan para pelaku yang mencatut namanya ke Polres Siak. "Saya laporkan juga orang yang mencatut nama saya itu," tegas mantan Kapolres Kampar ini.
Sementara itu Asep Ruhiat pengacara yang ditunjuk Irwasda Polda Riau membenarkan melaporkan Samin ke polisi."Kita juga didampingi kuasa hukum Bidkum Polda Riau," kata Asep terpisah.
Sementara itu pengacara Samin bernama Eddy Ramadah mengatakan, melakukan gugatan perdata terhadap Kombes Pol MZ Muttaqien karena ada plang namanya di atas lahan milik kliennya.
(sms)