Ini Kebijakan Bupati Buleleng Lindungi Warga untuk Cegah Penyebaran COVID-19
A
A
A
Pemkab Buleleng memberlakukan pembatasan jam operasional pasar, toko-toko, dan warung dari pukul 08.00-16.00 Wita. Kebijakan ini diambil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Buleleng.
Kebijakan ini disampaikan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat melakukan jumpa pers terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2020). (Baca: Sebanyak 26 Orang di Sumut Terinfeksi Corona, 2 di Antaranya Tenaga Medis)
Bupati Agus menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng dengan mengurangi kerumunan masyarakat dan melakukan physical distancing.
Pembatasan jam opersional ini dilakukan agar Pemkab Buleleng dapat melakukan penyemprotan rutin disinfektan diseluruh kota singaraja termasuk pasar, toko dan warung.
“Sebelumnya pada jam 6 pagi kami akan lakukan penyemprotan dan jam 5 sore akan kami lakukan penyemprotan kembali. Terkait dengan penyemprotan di pasar nanti saya akan perintahkan SKPD untuk pelaksanakannya,” ujar Bupati Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (1/4/2020).
Bupati Agus juga mengungkapkan bahwa tidak boleh ada aktifitas setelah jam opersional yang ditentukan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Dirinya juga memastikan bahwa akan menindak tegas pada toko atau pedagang yang membandel.
“Pokoknya jam 4 sore harus sudah tutup. Karena kami akan melakukan penyemprotan jam 5 sore. Kita harus membiasakan diri jangan sampai virus ini meluas,” ungkap Agus.
Sebelum kebijakan ini, berbagai kebijakan juga diambil oleh Bupati Agus Suradnyana untuk mencegah penyebaran COVID-19. Bupati PAS sudah meniadakan segala bentuk kegiatan pengumpulan massa. Kemudian dia mengambil kebijakan untuk melanjutkan pembelajaran di rumah masing-masing dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM. Ujung dari semua kebijakan tersebut adalah kebijakan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Buleleng yang dipimpin langsung oleh Bupati Agus.
Kebijakan ini disampaikan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat melakukan jumpa pers terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2020). (Baca: Sebanyak 26 Orang di Sumut Terinfeksi Corona, 2 di Antaranya Tenaga Medis)
Bupati Agus menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng dengan mengurangi kerumunan masyarakat dan melakukan physical distancing.
Pembatasan jam opersional ini dilakukan agar Pemkab Buleleng dapat melakukan penyemprotan rutin disinfektan diseluruh kota singaraja termasuk pasar, toko dan warung.
“Sebelumnya pada jam 6 pagi kami akan lakukan penyemprotan dan jam 5 sore akan kami lakukan penyemprotan kembali. Terkait dengan penyemprotan di pasar nanti saya akan perintahkan SKPD untuk pelaksanakannya,” ujar Bupati Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (1/4/2020).
Bupati Agus juga mengungkapkan bahwa tidak boleh ada aktifitas setelah jam opersional yang ditentukan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Dirinya juga memastikan bahwa akan menindak tegas pada toko atau pedagang yang membandel.
“Pokoknya jam 4 sore harus sudah tutup. Karena kami akan melakukan penyemprotan jam 5 sore. Kita harus membiasakan diri jangan sampai virus ini meluas,” ungkap Agus.
Sebelum kebijakan ini, berbagai kebijakan juga diambil oleh Bupati Agus Suradnyana untuk mencegah penyebaran COVID-19. Bupati PAS sudah meniadakan segala bentuk kegiatan pengumpulan massa. Kemudian dia mengambil kebijakan untuk melanjutkan pembelajaran di rumah masing-masing dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM. Ujung dari semua kebijakan tersebut adalah kebijakan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Buleleng yang dipimpin langsung oleh Bupati Agus.
(sms)