Ini Kebijakan Bupati Buleleng Lindungi Warga untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Rabu, 01 April 2020 - 14:34 WIB
Ini Kebijakan Bupati...
Ini Kebijakan Bupati Buleleng Lindungi Warga untuk Cegah Penyebaran COVID-19
A A A
Pemkab Buleleng memberlakukan pembatasan jam operasional pasar, toko-toko, dan warung dari pukul 08.00-16.00 Wita. Kebijakan ini diambil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Buleleng.

Kebijakan ini disampaikan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat melakukan jumpa pers terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2020). (Baca: Sebanyak 26 Orang di Sumut Terinfeksi Corona, 2 di Antaranya Tenaga Medis)
Bupati Agus menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng dengan mengurangi kerumunan masyarakat dan melakukan physical distancing.

Pembatasan jam opersional ini dilakukan agar Pemkab Buleleng dapat melakukan penyemprotan rutin disinfektan diseluruh kota singaraja termasuk pasar, toko dan warung.

“Sebelumnya pada jam 6 pagi kami akan lakukan penyemprotan dan jam 5 sore akan kami lakukan penyemprotan kembali. Terkait dengan penyemprotan di pasar nanti saya akan perintahkan SKPD untuk pelaksanakannya,” ujar Bupati Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (1/4/2020).

Bupati Agus juga mengungkapkan bahwa tidak boleh ada aktifitas setelah jam opersional yang ditentukan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Dirinya juga memastikan bahwa akan menindak tegas pada toko atau pedagang yang membandel.

“Pokoknya jam 4 sore harus sudah tutup. Karena kami akan melakukan penyemprotan jam 5 sore. Kita harus membiasakan diri jangan sampai virus ini meluas,” ungkap Agus.

Sebelum kebijakan ini, berbagai kebijakan juga diambil oleh Bupati Agus Suradnyana untuk mencegah penyebaran COVID-19. Bupati PAS sudah meniadakan segala bentuk kegiatan pengumpulan massa. Kemudian dia mengambil kebijakan untuk melanjutkan pembelajaran di rumah masing-masing dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM. Ujung dari semua kebijakan tersebut adalah kebijakan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Buleleng yang dipimpin langsung oleh Bupati Agus.
(sms)
Berita Terkait
Naik Status Zona Oranye...
Naik Status Zona Oranye Covid-19, Pemkot Solo Semakin Waspada
Gawat! 23 Kelurahan...
Gawat! 23 Kelurahan di Kota Tangerang Zona Merah Covid-19
Satgas: 23 Daerah Selama...
Satgas: 23 Daerah Selama 3 Pekan Bertahan di Zona Merah
Mengkhawatirkan, 108...
Mengkhawatirkan, 108 Kabupaten/Kota Berstatus Zona Merah COVID-19
Kabupaten/Kota se-Jawa...
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Klaim Nihil Zona Merah COVID-19
COVID-19 Menggila, Tiga...
COVID-19 Menggila, Tiga Kabupaten di Jawa Timur Berstatus Zona Merah
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
11 menit yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
1 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
8 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
9 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
10 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
10 jam yang lalu
Infografis
Vaksin Covid-19 Anak...
Vaksin Covid-19 Anak Siap Digunakan, Ini Efek Samping Paling Umum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved