Negara Bisa Pakai Dana Infrastruktur untuk Karantina Wilayah

Rabu, 01 April 2020 - 14:32 WIB
Negara Bisa Pakai Dana...
Negara Bisa Pakai Dana Infrastruktur untuk Karantina Wilayah
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai saat ini pemerintah pusat harusnya telah menerapkan kebijakan karantina wilayah mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia begitu masif.

"Jika tak karantina wilayah (lockdown), maka yang sangat dikhawatirkan adalah persebaran Covid-19 akan makin meluas, bukan hanya di Jakarta tapi seluruh Indonesia. Apalagi Jakarta dan Bodetabek adalah epicentrum nasional. Tak cukup hanya imbauan, tapi perlu kebijakan yang tegas, bahkan perlu sanksi," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, sistem kesehatan nasional akan semakin kedodoran karena tak mampu menampung lonjakan pasien. Apalagi sudah banyak tenaga medis bertumbangan karena terinfeksi Covid-19. (Baca juga: Pemerintah Pusat Semestinya Mengkarantina Wilayah Jabodetabek)

Keberadaan tenaga medis juga makin tersudutkan manakala ketersediaan APD (Alat Pelindung Diri) makin terbatas. Tenaga medis tak mungkin merawat pasien Covid-19 tanpa dilindungi dengan APD yang standar, bukan jas hujan.

Jika tenaga medis tertular karena minimnya APD, maka risikonya bisa menularkan ke pasien lain, menularkan ke keluarganya, dan tidak bisa menolong pasien. Akhirnya korban pasien Covid-19 makin tak terbendung.

"Karantina wilayah (lockdown) memang pilihan sulit, bahkan pahit. Namun, jika tak karantina wilayah, dampak ekonominya jauh akan lebih pahit," kata Tulus.

Kalau pemerintah kesulitan dana untuk melakukan karantina wilayah, maka pemerintah bisa merealokasikan dana pembangunan infrastruktur. “Setop dulu pembangunan infrastruktur pada 2020 ini. Wacana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru pun layak disetop dulu dan dananya bisa digunakan untuk pengendalian Covid-19," ungkapnya.

Jika karantina wilayah dilakukan, negara harus menjamin keberlangsungan ekonomi kelompok rentan dengan memberikan kompensasi baik secara langsung seperti subsidi (jaring pengaman sosial) dan atau menurunkan/menghapuskan beberapa tarif pelayanan publik seperti listrik, PDAM, dan lainnya. (Baca juga: Penumpang Anjlok 63 Persen, PT KAI Batalkan 243 Jadwal Perjalanan)

Juga cicilan pada perbankan/lembaga keuangan perlu ditangguhkan. Karantina wilayah memang bukan instrumen tunggal untuk menghentikan persebaran wabah Covid-19.

Masih diperlukan kepatuhan yang tinggi dari masyarakat. Untuk mendorong kepatuhan ini, maka perlu upaya ketegasan dari aparat penegak hukum (APH).

Guna mengefektifkan kebijakan ini, selain mengefektifkan APH, tak kalah pentingnya adalah melibatkan kalangan masyarakat sipil baik ormas keagamaan, LSM, tokoh masyarakat, hingga tokoh generasi milenial.
(jon)
Berita Terkait
Hasil Rapid Test, 12...
Hasil Rapid Test, 12 Awak Kapal Pesiar Valor dan Freedom Positif Corona
Sepekan PSBB di Jakarta,...
Sepekan PSBB di Jakarta, Pertambahan Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi
Dinkes DKI Sebut 286...
Dinkes DKI Sebut 286 Warga Jakarta Sembuh dari Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
7 Hari Lockdown, Pengadilan...
7 Hari Lockdown, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian
Update Kasus Positif...
Update Kasus Positif Corona di Jakarta, 4.417 Positif dan 621 Orang Sembuh
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
1 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
2 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved