Begini Suasana Tahanan yang Sidang via Video Conference

Rabu, 01 April 2020 - 07:47 WIB
Begini Suasana Tahanan...
Begini Suasana Tahanan yang Sidang via Video Conference
A A A
JAKARTA - Tahanan yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) tetap mengikuti sidang melalui video conference.

Ini untuk mengurangi potensi penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari luar lapas/rutan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nugroho mengungkapkan, langkah tersebut harus dilakukan setiap harinya apalagi jumlah tahanan yang mengikuti sidang cukup banyak dan berpotensi tinggi membawa virus dari luar ke dalam lapas/rutan.

“Tahanan sangat rentan tertular virus Corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke lapas/rutan yang saat ini masih overcrowded.Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya. Untuk itu kami bekerjasama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri untuk pelaksanaannya,” ujar Nugroho di Jakarta, Selasa (31/3/2020). (Baca juga: MA Ungkap Alasan Tetap Lanjutkan Persidangan di Tengah Wabah Corona)

Saat ini proses persidangan melalui video conference telah terselenggara di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Tahanan yang mengikuti persidangan melalui video conference merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.

Dalam proses persidangan, tahanan tetap berada di lapas/rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum.

“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah Corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas/rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” ujar Nugroho.

Tak hanya itu, layanan kunjungan dan penerimaan tahanan baru pun ditunda selama masa darurat wabah Covid-19. Layanan kunjungan langsung kini digantikan dengan kunjungan melalui media video call. Sedangkan pengiriman tahanan ke lapas/rutan dihentikan sementara.
(jon)
Berita Terkait
Cegah Corona, KPK Gelar...
Cegah Corona, KPK Gelar Rapid Test untuk Pegawai Hingga Tahanan
Antisipasi Corona, Polres...
Antisipasi Corona, Polres Simalungun Berlakukan Besuk Online Bagi Tahanan
Dari Pimpinan Hingga...
Dari Pimpinan Hingga Tahanan KPK Jalani Rapid Test Covid-19
Myanmar Akan Bebaskan...
Myanmar Akan Bebaskan 25.000 Tahanan di Tengah Pandemi Corona
Positif Covid-19, 3...
Positif Covid-19, 3 Tahanan Polsek Cilincing Diisolasi di RS Polri Kramat Jati
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Berita Terkini
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
3 jam yang lalu
Situasi Terkini Jalur...
Situasi Terkini Jalur Gentong Tasikmalaya di Hari Terakhir Cuti Bersama
6 jam yang lalu
Jalur Nagreg Masih Padat...
Jalur Nagreg Masih Padat di Hari Terakhir Cuti Bersama, Sudah 10 Kali One Way
6 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Japek KM 71-62 Arah Jakarta Padat
6 jam yang lalu
Identitas Mayat Pria...
Identitas Mayat Pria Terikat Mengapung di Kali Anyar Solo Terungkap
7 jam yang lalu
Libur Lebaran Selesai,...
Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku Besok
7 jam yang lalu
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved