Begini Suasana Tahanan yang Sidang via Video Conference

Rabu, 01 April 2020 - 07:47 WIB
Begini Suasana Tahanan...
Begini Suasana Tahanan yang Sidang via Video Conference
A A A
JAKARTA - Tahanan yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) tetap mengikuti sidang melalui video conference.

Ini untuk mengurangi potensi penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari luar lapas/rutan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nugroho mengungkapkan, langkah tersebut harus dilakukan setiap harinya apalagi jumlah tahanan yang mengikuti sidang cukup banyak dan berpotensi tinggi membawa virus dari luar ke dalam lapas/rutan.

“Tahanan sangat rentan tertular virus Corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke lapas/rutan yang saat ini masih overcrowded.Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya. Untuk itu kami bekerjasama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri untuk pelaksanaannya,” ujar Nugroho di Jakarta, Selasa (31/3/2020). (Baca juga: MA Ungkap Alasan Tetap Lanjutkan Persidangan di Tengah Wabah Corona)

Saat ini proses persidangan melalui video conference telah terselenggara di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Tahanan yang mengikuti persidangan melalui video conference merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.

Dalam proses persidangan, tahanan tetap berada di lapas/rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum.

“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah Corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas/rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” ujar Nugroho.

Tak hanya itu, layanan kunjungan dan penerimaan tahanan baru pun ditunda selama masa darurat wabah Covid-19. Layanan kunjungan langsung kini digantikan dengan kunjungan melalui media video call. Sedangkan pengiriman tahanan ke lapas/rutan dihentikan sementara.
(jon)
Berita Terkait
Cegah Corona, KPK Gelar...
Cegah Corona, KPK Gelar Rapid Test untuk Pegawai Hingga Tahanan
Antisipasi Corona, Polres...
Antisipasi Corona, Polres Simalungun Berlakukan Besuk Online Bagi Tahanan
Dari Pimpinan Hingga...
Dari Pimpinan Hingga Tahanan KPK Jalani Rapid Test Covid-19
Myanmar Akan Bebaskan...
Myanmar Akan Bebaskan 25.000 Tahanan di Tengah Pandemi Corona
Positif Covid-19, 3...
Positif Covid-19, 3 Tahanan Polsek Cilincing Diisolasi di RS Polri Kramat Jati
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
1 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
2 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved