Diperpanjang Hingga 21 April, Gubernur: Untuk Pelayanan Utamakan Sistem Online

Senin, 30 Maret 2020 - 21:22 WIB
Diperpanjang Hingga...
Diperpanjang Hingga 21 April, Gubernur: Untuk Pelayanan Utamakan Sistem Online
A A A
SERANG - Selain telah memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh yang menjadi kewenangan Provinsi, Gubernur Banten Wahidin Halim juga kembali menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Al Muktabar agar segera memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten.

Tak hanya itu, Gubernur juga meminta agar unsur pelayanan di Pemprov Banten juga dapat bekerja dari rumah dan mengutamakan sistem pelayanan berbasis online.

"Kami respon cepat arahan pemerintah pusat, maka saya langsung instruksikan Sekda agar memperpanjang WFH untuk pegawai hingga 21 April 2020 mendatang. Ini berlaku juga untuk pegawai yang bekerja dalam bidang pelayanan langsung, dan utamakan sistem pelayanan berbasis online,"ujar Gubernur pada Senin (30/3/2020).

Dijelaskan Gubernur, pelayanan langsung yang biasanya dilakukan Pemprov secara tatap muka, semua agar diarahkan menggunakan sistem online. Selain untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 di Provinsi Banten, hal ini juga dilakukan agar penanganan Covid-19 yang tengah dilakukan Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat berjalan optimal.

"Karena baik pegawai Pemprov maupun masyarakat yang dilayani ini berasal dari berbagai wilayah di kabupaten/kota se-Banten. Jadi kalau mereka bisa tetap dirumah, pemerintah bisa lebih fokus menanganani kasus-kasus Covid-19 dari seluruh rumah sakit rukukan yang ada di Banten,"paparnya

Sementara, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar mengungkapkan, menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/734-BKD/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemprov Banten dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 30 Maret 2020, maka telah dikeluarkan kembali Surat Edaran baru dengan nomor 800/789- BKD/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemprov Banten.

"Dalam edaran disebutkan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengaturan lainnya sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekda sebelumnya, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,"tutur Sekda

"Dan sesuai instruksi Pak Gubernur, bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat agar dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online dengan lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari/jam kerja,"imbuh Sekda.

Sekda berpesan agar seluruh ASN di Pemprov Banten dapat menaati aturan tersebut sebagai upaya bersama mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten.
(atk)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
1 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
4 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
6 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
12 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
13 jam yang lalu
Infografis
5 Fungsi Protein untuk...
5 Fungsi Protein untuk Diet, Bantu Cepat Kenyang hingga Bakar Banyak Kalori
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved