8 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Kobar Disaat Mewabahnya Virus Corona

Senin, 30 Maret 2020 - 15:53 WIB
8 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Kobar Disaat Mewabahnya Virus Corona
8 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Kobar Disaat Mewabahnya Virus Corona
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak delapan tersangka kasus narkoba jenis sabu dibekuk anggota Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng disaat mewabahnya virus Corona di Indonesia. Kedelapan tersangka ini ditangkap mulai bulan Januari hingga Maret. Mereka mulai dari pemasok, pengedar hingga pemakai.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting mengatakan, dari 8 kasus tersebut, 8 orang tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.

"Ini semua merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Kobar, dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor keseluruhan sebanyak 144,41 Gram," ujar kapolres saat ekpose kasus di halaman Mapolres Kobar, Senin (30/3/2020) siang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Dengan pengungkapan kali ini, kami meminta dan mengajak kepada semua pihak untuk ikut serta membantu memberi informasi memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kobar. Sebab semakin banyak masyarakat yang ikut serta dalam pemberantasan Narkoba maka akan semakin mempersempit ruang gerak para penyalahguna Narkoba," jelas Kapolres.

Jumlah seluruhnya barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari 8 tersangka jumlah beratnya sebanyak 144,41 gram, dimusnahkan berat 127 gram dan diambil untuk uji BPOM dan bukti dipengadilan jumlah beratnya 16,91 gram, jadi jumlah seluruhnya 144,41 gram.

8 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Kobar Disaat Mewabahnya Virus Corona

KOTAWARINGIN BARAT: Sebanyak delapan tersangka kasus narkoba jenis sabu dibekuk anggota Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng disaat mewabahnya virus Corona di Indonesia. Kedelapan tersangka ini ditangkap mulai bulan Januari hingga Maret. Mereka mulai dari pemasok, pengedar hingga pemakai.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting mengatakan, dari 8 kasus tersebut, 8 orang tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.

"Ini semua merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Kobar, dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor keseluruhan sebanyak 144,41 Gram," ujar kapolres saat ekpose kasus di halaman Mapolres Kobar, Senin (30/3/2020) siang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Dengan pengungkapan kali ini, kami meminta dan mengajak kepada semua pihak untuk ikut serta membantu memberi informasi memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kobar. Sebab semakin banyak masyarakat yang ikut serta dalam pemberantasan Narkoba maka akan semakin mempersempit ruang gerak para penyalahguna Narkoba," jelas Kapolres.

Jumlah seluruhnya barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari 8 tersangka jumlah beratnya sebanyak 144,41 gram, dimusnahkan berat 127 gram dan diambil untuk uji BPOM dan bukti dipengadilan jumlah beratnya 16,91 gram, jadi jumlah seluruhnya 144,41 gram.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8022 seconds (0.1#10.140)