Nekat Berkerumun, Polisi Bakal Jerat Pidana

Rabu, 25 Maret 2020 - 17:42 WIB
Nekat Berkerumun, Polisi...
Nekat Berkerumun, Polisi Bakal Jerat Pidana
A A A
SURABAYA - Pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menghindari kerumunan atau tidak berkerumun.

Bagi yang tetap nekad berkerumun atau menggelar acara dengan pengumpulan massa, Polisi secara tegas akan mempidanakan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Mapolda Jawa Timur, Rabu (25/3/2020).

Trunoyudo mengatakan, ada 3 pasal yang bisa dikenakan yakni Pasal 212 tentang upaya menghalangi polisi dalam melaksanakan tugasnya dengan ancaman hukuman satu tahun. (Baca juga: RS Khusus Corona Batam Pekan Depan Sudah Difungsikan)

Kemudian Pasal 216 dan 218 yang menjelaskan jika sudah diberikan peringatan untuk menghindari kerumunan namun tidak diindahkan, maka warga yang nekat melanggar pasal ini dapat dikenakan pasal pidana sebagaimana yang dimaksud dengan hukuman 4 bulan 2 minggu.
“Metode physycal distance dan social distance merupakan metode terbaik yang dapat dilaksanakan oleh warga Indonesia,” tandas Trunoyudo.
(nbs)
Berita Terkini
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
41 menit yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
1 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
2 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
3 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
6 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved