Nekat Berkerumun, Polisi Bakal Jerat Pidana

Rabu, 25 Maret 2020 - 17:42 WIB
Nekat Berkerumun, Polisi...
Nekat Berkerumun, Polisi Bakal Jerat Pidana
A A A
SURABAYA - Pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menghindari kerumunan atau tidak berkerumun.

Bagi yang tetap nekad berkerumun atau menggelar acara dengan pengumpulan massa, Polisi secara tegas akan mempidanakan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Mapolda Jawa Timur, Rabu (25/3/2020).

Trunoyudo mengatakan, ada 3 pasal yang bisa dikenakan yakni Pasal 212 tentang upaya menghalangi polisi dalam melaksanakan tugasnya dengan ancaman hukuman satu tahun. (Baca juga: RS Khusus Corona Batam Pekan Depan Sudah Difungsikan)

Kemudian Pasal 216 dan 218 yang menjelaskan jika sudah diberikan peringatan untuk menghindari kerumunan namun tidak diindahkan, maka warga yang nekat melanggar pasal ini dapat dikenakan pasal pidana sebagaimana yang dimaksud dengan hukuman 4 bulan 2 minggu.
“Metode physycal distance dan social distance merupakan metode terbaik yang dapat dilaksanakan oleh warga Indonesia,” tandas Trunoyudo.
(nbs)
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved