Nekat Berkerumun, Polisi Bakal Jerat Pidana
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menghindari kerumunan atau tidak berkerumun.
Bagi yang tetap nekad berkerumun atau menggelar acara dengan pengumpulan massa, Polisi secara tegas akan mempidanakan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Mapolda Jawa Timur, Rabu (25/3/2020).
Trunoyudo mengatakan, ada 3 pasal yang bisa dikenakan yakni Pasal 212 tentang upaya menghalangi polisi dalam melaksanakan tugasnya dengan ancaman hukuman satu tahun. (Baca juga: RS Khusus Corona Batam Pekan Depan Sudah Difungsikan)
Kemudian Pasal 216 dan 218 yang menjelaskan jika sudah diberikan peringatan untuk menghindari kerumunan namun tidak diindahkan, maka warga yang nekat melanggar pasal ini dapat dikenakan pasal pidana sebagaimana yang dimaksud dengan hukuman 4 bulan 2 minggu.
“Metode physycal distance dan social distance merupakan metode terbaik yang dapat dilaksanakan oleh warga Indonesia,” tandas Trunoyudo.
Bagi yang tetap nekad berkerumun atau menggelar acara dengan pengumpulan massa, Polisi secara tegas akan mempidanakan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Mapolda Jawa Timur, Rabu (25/3/2020).
Trunoyudo mengatakan, ada 3 pasal yang bisa dikenakan yakni Pasal 212 tentang upaya menghalangi polisi dalam melaksanakan tugasnya dengan ancaman hukuman satu tahun. (Baca juga: RS Khusus Corona Batam Pekan Depan Sudah Difungsikan)
Kemudian Pasal 216 dan 218 yang menjelaskan jika sudah diberikan peringatan untuk menghindari kerumunan namun tidak diindahkan, maka warga yang nekat melanggar pasal ini dapat dikenakan pasal pidana sebagaimana yang dimaksud dengan hukuman 4 bulan 2 minggu.
“Metode physycal distance dan social distance merupakan metode terbaik yang dapat dilaksanakan oleh warga Indonesia,” tandas Trunoyudo.
(nbs)