Polres Ciamis Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan di Pangandaran
A
A
A
CIAMIS - Jajaran Polres Ciamis menggelar konfrensi pers atas penangkapan pelaku pencurian kendaraan mobil dan motor yang terjadi di Pangandaran.
Konfrensi pers yang digelar Selasa, (24/03/2020) pukul 13.00 WIB dihadiri oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Ari Setyawan Wibowo.
"Kami jajaran Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian mobil dan motor yang terjadi di Dusun Mandala RT 19/09 Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran," kata Dony.
AKBP Dony menambahkan, modus operandi para tersangka mengambil kendaraan roda empat dan kendaraan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
Identitas pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka diantaranya S, 47, pekerjaan buruh warga Kampung Situsari RT06/07 Desa Situsari Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Selain itu ada NS, 49, warga Kampung Dunusmaung, RT 01/10 Desa Sindanggalih, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Sedangkan DP, 37, warga Kampung Rawabadak RT 01/07 Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur. "Mereka, S, NS dan DP sudah berada di Polres Ciamis sedangkan satu lagi berinisial Y, 39, warga Pameungpeuk, Garut dalam pencarian," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil ditemukan dari tersangka diantaranya satu buah kunci leter Y, dua buah mata kunci palsu, satu buah soket kabel pendek, satu unit kendaraan sepeda motor merk honda Vario warna putih tanpa Nomor Polisi.
"Selain itu juga Polisi berhasil menemukan barang bukti satu unit kendaraan roda empat merk Suzuki ST 150 pick up warna hitam, tanpa Nomor Polisi sebagai sarana kejahatan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Konfrensi pers yang digelar Selasa, (24/03/2020) pukul 13.00 WIB dihadiri oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Ari Setyawan Wibowo.
"Kami jajaran Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian mobil dan motor yang terjadi di Dusun Mandala RT 19/09 Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran," kata Dony.
AKBP Dony menambahkan, modus operandi para tersangka mengambil kendaraan roda empat dan kendaraan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
Identitas pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka diantaranya S, 47, pekerjaan buruh warga Kampung Situsari RT06/07 Desa Situsari Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Selain itu ada NS, 49, warga Kampung Dunusmaung, RT 01/10 Desa Sindanggalih, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Sedangkan DP, 37, warga Kampung Rawabadak RT 01/07 Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur. "Mereka, S, NS dan DP sudah berada di Polres Ciamis sedangkan satu lagi berinisial Y, 39, warga Pameungpeuk, Garut dalam pencarian," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil ditemukan dari tersangka diantaranya satu buah kunci leter Y, dua buah mata kunci palsu, satu buah soket kabel pendek, satu unit kendaraan sepeda motor merk honda Vario warna putih tanpa Nomor Polisi.
"Selain itu juga Polisi berhasil menemukan barang bukti satu unit kendaraan roda empat merk Suzuki ST 150 pick up warna hitam, tanpa Nomor Polisi sebagai sarana kejahatan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nag)