Bersuhu 38 Derajat, Penumpang Dilarang Naik Kereta Api

Selasa, 24 Maret 2020 - 10:51 WIB
Bersuhu 38 Derajat, Penumpang Dilarang Naik Kereta Api
Bersuhu 38 Derajat, Penumpang Dilarang Naik Kereta Api
A A A
LUBUKLINGGAU - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), melarang penumpang yang terindentifikasi suhu badan 38 derajat celsius atau lebih untuk naik KA. PT KAI pun akan mengembalikan uang pembelian tiket penumpang.

Kebijakan ini bertujuan untuk pencegahan tersebarnya virus corona atau Covid-19. Saat ini di setiap pintu masuk stasiun ditempatkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan bagi calon penumpang dan menyediakan hand sanitizer bagi para penumpang sebelum masuk ke kereta. (Baca juga: Taman Nasional Bunaken Juga Ditutup)

"Pemeriksaan suhu tubuh pada setiap penumpang dan apabila ada kedapatan penumpang dengan suhu tubuh diatas 38, maka penumpang tidak diperbolehkan berangkat," kata Kepala Stasiun Kota Lubuklinggau Sukarman saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Selain itu, bagi penumpang yang batal berangkat maka tiket dapat dikembalikan secara utuh. Selain itu juga disiapkan ruang isolasi bagi para penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat celsius.

Sukarman mengatakan, di stasiun juga disediakan tempat-tempat untuk mencuci tangan, wastafel, toilet, dan tempat mengambil air wudhu dengan disedikan sabun untuk mencuci tangan. Selain itu, petugas juga sudah disiagakan untuk selalu melakukan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan. "Untuk petugas di stasiun sudah dilengkapi dengan masker serta sarung tangan," ujarnya.
(nbs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0725 seconds (0.1#10.140)