Di Tengah Wabah Corona, Sadar Jaga Diri Sendiri

Sabtu, 21 Maret 2020 - 10:45 WIB
Di Tengah Wabah Corona,...
Di Tengah Wabah Corona, Sadar Jaga Diri Sendiri
A A A
Berdesak-desakan di Transjakarta masih menjadi aktivitas sehari-hari Lia Apriani (30). Di tengah gaung jaga jarak dan kerja di rumah guna mencegah penyebaran virus corona ramai diperbincangkan, Lia terpaksa melewati hal tersebut.

Lia harus berjibaku ke kantornya setiap hari di Jakarta Pusat, sementara itu dia tinggal di tempat kos-kosan di wilayah Jakarta Timur. Butuh waktu satu jam perjalanan menggunakan Transjakarta jurusan PGC-Pluit.

Belum lagi transit di halte Semanggi untuk melanjutkan Transjakarta arah Harmoni. Bisa dibayangkan perjalanan yang harus ditempuh Lia setiap hari, bertemu dengan ratusan penumpang lain.

"Kalau pulang kerja, juga langsung pulang, sudah enggak nonton bioskop, ke mal, atau makan di luar lagi," jelasnya.

Lia memang tidak bisa melawan kebijakan kantornya untuk bekerja di rumah seperti anjuran pemerintah. Namun, secara pribadi dirinya juga sudah melakukan social distancing, termasuk menahan rindu bertemu sang ibunda di Depok.
Perempuan berhijab ini khawatir jadi pembawa virus saat pulang ke rumah sebab di rumahnya ada keponakan yang masih kecil dan ibu yang sudah lanjut usia. “Sudah sebulan tidak pulang ke rumah. Tinggal di kosan saja sepulang dari kantor,” ucapnya.

Tindakan preventif lainnya yang dilakukan Lia selalu menggunakan masker, cuci tangan, membawa hand sanitizer, tisu, dan antiseptik. Tidak lupa di dalam tasnya juga tersedia sabun cuci sendiri, vitamin C, dan camilan buah. Lia mengaku yakin dengan menjaga kondisi badannya selalu vit dengan makan makanan bergizi.

Kondisi yang sama juga dialami Yuliana Sari (29), warga Kota Bogor yang masih harus bekerja. Di tengah kecemasan warga Bogor setelah Wali Kota Bima Arya dinyatakan positif Covid-19, Yuli pun masih harus bertugas sebagai kasir di toko peralatan rumah tangga.

Yuli mengatakan, waktu kerja masih sama yakni delapan jam, namun sekarang tidak diizinkan lembur. Waktu operasional toko dipersingkat, biasanya mulai pukul tujuh pagi hingga sepuluh malam per 21 Maret menjadi pukul delapan pagi hingga sembilan malam.

"Karena kami berhubungan langsung dengan konsumen, selalu diingatkan untuk jaga jarak aman 1 m dan selalu menggunakan hand sanitizer," ungkapnya.

Melayani konsumen memang menjadi tugasnya, kekhawatiran selalu melanda. Namun, bekerja secara profesional menjadi pilihan yang harus diambilnya. Yuli berusaha selalu menjaga kebersihan diri ketika sampai rumah langsung membersihkan diri. “Jangan pegang muka, buka pintu rumah yang dituju langsung kamar mandi untuk mandi, bahkan saya keramas setiap hari,” sambungnya.

Para pekerja yang diperlukan masyarakat memang harus bekerja di luar rumah. Sekjen Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan, saat ini para peritel memang diharapkan untuk tetap buka guna melayani masyarakat, khususnya yang menyediakan barang pokok.

“Jam kerja juga masih sama. Kalau shift toko itu terdiri dari dua shift, itu masih sama. Menko Perekonomian juga katakan agar tidak mengurangi jam operasional agar tetap maksimal melayani masyarakat," ungkapnya.

Para peritel juga untuk selalu diingatkan menjaga agar penyebaran virus ini tidak meluas. Maka itu, wajib untuk melindung karyawan mereka dengan membekali masker dan hand sanitizer. Bukan hanya itu, informasi mengenai virus corona ini juga penting serta asupan vitamin.

Solihin menegaskan, peritel diminta sekuat tenaga untuk tetap melayani konsumen. Caranya dengan membuka toko mereka seperti biasa dan menjamin stok persediaan mereka.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan para kepala daerah untuk bertanggung jawab terhadap pekerja yang masih bekerja di luar rumah. Menurut Ida, gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

"Kita minta para gubernur mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” jelasnya.

Sementara itu, bagi perusahaan, Kemenaker meminta untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

"Kami juga minta setiap pimpinan perusahaan agar menyiapkan rencana kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi penyakit tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di tempat kerja," tutur Ida.

Bila terdapat pekerja atau pengusaha yang berisiko atau diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. (Ananda Nararya)
(ysw)
Berita Terkait
Abaikan Physical Distancing,...
Abaikan Physical Distancing, Bus Transjakarta Disesaki Penumpang
Hadirkan Maskot Manusia...
Hadirkan Maskot Manusia Covid, Transjakarta Ingatkan Pelanggan Protokol Kesehatan
1 Penumpang Bus Tanjung...
1 Penumpang Bus Tanjung Priok-Bandung Terindikasi Corona, 1 Bus Jadi ODP
Transjakarta Tambah...
Transjakarta Tambah Jam Operasional Khusus untuk Tenaga Medis
Manusia Covid-19 Hadir...
Manusia Covid-19 Hadir di Halte Transjakarta Harmoni
2030, Transjakarta Targetkan...
2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
1 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
2 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
14 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
15 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved