Bejat, Ayah Tiri di Merangin Ini Cabuli Anaknya selama 8 Tahun

Jum'at, 20 Maret 2020 - 05:08 WIB
Bejat, Ayah Tiri di Merangin Ini Cabuli Anaknya selama 8 Tahun
Bejat, Ayah Tiri di Merangin Ini Cabuli Anaknya selama 8 Tahun
A A A
MERANGIN - Maksud hati ingin mengumbar kebejatan orang lain, pria berinisial BS (52) malah diamankan polisi. Warga Desa Sialang, Kecamatan Pamenang, Merangin, Jambi dilaporkan istrinya lantaran diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku dilaporkan istrinya pada Selasa (17/03/2020) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 09 /III/2020/Jambi/Merangin/Sek Pamenang tanggal 17 Maret 2020. Usai mendapatkan laporan tersebut, pelaku langsung diamankan Tim Reskrim Polsek Pamenang. (Baca juga: Kakek Bejat di Merangin Jambi Cabuli Bocah 5 Tahun)

Terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu (14/03/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Ketika itu pelapor bersama suaminya (pelaku) datang ke rumah orang tuanya di Desa Sialang Kecamatan Pamenang. Saat itu juga di Desa Sialang baru saja ada penangkapan pelaku pencabulan oleh polisi.

Di moment tersebut pelaku sempat mengatakan jika pelaku pencabulan itu enggak punya otak. Seketika itu juga, perilaku korban sering melamun. Meski selalu ditanya, korban hanya diam.

Selanjutnya Senin (16/02/2020) sekitar pukul 19.00 wib, ibu korban menerima surat dari anaknya. Surat itu berisi kabar yang memilukan. Korban menuliskan bahwa ayah tirinya telah menyetubuhi korban. Tak tanggung-tanggung, tindakan bejat ini sudah dilakukan sejak delapan tahun silam.

"Keterangan dari korban, tindakan tak terpuji ini sudah dialami korban sejak berusia 6 tahun dan terus terjadi sampai usia korban 13 tahun," ungkap Kapolsek Pamenang Iptu Fathur Rohman.

Lebih lanjut, Kapolsek menyatakan usai menerima keterangan dan laporan dari korban dan orang tua korban. Pihaknya langsung mengamankan pelaku. "Pelaku kita bekuk ketika berada di rumahnya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6578 seconds (0.1#10.140)