Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 18 Maret 2020 - 20:45 WIB
Jual Beli Jabatan, Bupati...
Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Joko Hermawan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jateng, Rabu (18/3/2020). "Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Joko Hermawan. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp3 miliar. (Baca juga: Bupati Kudus yang Ditangkap KPK Ternyata Mantan Terpidana Korupsi)

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan bahwa dengan ketentuan jika dalam satu bulan setelah keputusan dikeluarkan terdakwa tidak mampu membayarnya, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk membayar uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka uang pengganti dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandasnya. HM Tamzil dinyatakan oleh JPU terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan nilai total mencapai Rp2,75 miliar.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.

Tak hanya itu, HM Tamzil dinilai telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, ada hal yang memberatkan hukuman kepada Tamzil, yakni terdakwa dianggap meyalahgunakan kekuasaannya. "Terdakwa juga pernah dihukum atas kasus yang sama dan terdakwa tidak mengaku terus terang," tegasnya.

Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020). Foto/SINDOnews/Ahamda Antoni
(shf)
Berita Terkait
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
KPK Bidik Dua Kepala...
KPK Bidik Dua Kepala Daerah, Siapakah Dia?
OTT Bupati Kutai Timur...
OTT Bupati Kutai Timur Diduga Terkait Suap Proyek Barang dan Jasa
Tim Penasehat Hukum...
Tim Penasehat Hukum Ahmad Yani Bantah Dakwaan KPK
Mantan Penyidik KPK...
Mantan Penyidik KPK Bongkar 4 Cara Korupsi Kepala Daerah, Setoran hingga Perizinan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
36 menit yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
1 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
2 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
4 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
4 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
4 jam yang lalu
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved