Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 18 Maret 2020 - 20:45 WIB
Jual Beli Jabatan, Bupati...
Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Joko Hermawan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jateng, Rabu (18/3/2020). "Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Joko Hermawan. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp3 miliar. (Baca juga: Bupati Kudus yang Ditangkap KPK Ternyata Mantan Terpidana Korupsi)

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan bahwa dengan ketentuan jika dalam satu bulan setelah keputusan dikeluarkan terdakwa tidak mampu membayarnya, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk membayar uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka uang pengganti dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandasnya. HM Tamzil dinyatakan oleh JPU terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan nilai total mencapai Rp2,75 miliar.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.

Tak hanya itu, HM Tamzil dinilai telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, ada hal yang memberatkan hukuman kepada Tamzil, yakni terdakwa dianggap meyalahgunakan kekuasaannya. "Terdakwa juga pernah dihukum atas kasus yang sama dan terdakwa tidak mengaku terus terang," tegasnya.

Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020). Foto/SINDOnews/Ahamda Antoni
(shf)
Berita Terkait
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
KPK Bidik Dua Kepala...
KPK Bidik Dua Kepala Daerah, Siapakah Dia?
OTT Bupati Kutai Timur...
OTT Bupati Kutai Timur Diduga Terkait Suap Proyek Barang dan Jasa
Tim Penasehat Hukum...
Tim Penasehat Hukum Ahmad Yani Bantah Dakwaan KPK
Mantan Penyidik KPK...
Mantan Penyidik KPK Bongkar 4 Cara Korupsi Kepala Daerah, Setoran hingga Perizinan
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
2 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
2 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
3 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
3 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
4 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
4 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved