Mulai Hari Ini ASN di Kota Depok Hanya Ngantor Setengah Hari

Selasa, 17 Maret 2020 - 11:30 WIB
Mulai Hari Ini ASN di...
Mulai Hari Ini ASN di Kota Depok Hanya Ngantor Setengah Hari
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai melakukan penyesuaian jam kerja pada aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu upaya pencegahan virus Corona (COVID-19).

Sejak hari ini, jam kerja ASN Pemkot Depok hanya dari pukul 07.30-12.00 WIB. Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 443/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif (SI) Corona Virus Disease (COVID-19).

"Seluruh ASN dan pegawai pemerintah tetap bekerja secara produktif, melaksanakan tugas kedinasan dari pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (17/3/2020). (Baca: Jaga Diri, Pemkot Sebut Ada 156 ODP Virus Corona di Kota Depok)

Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi ASN yang bekerja pada pelayanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalnya, Puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), petugas lalu lintas (lalin), dan Teknisi dinas perhubungan (dishub, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran, dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP.

"Untuk mereka, keputusan selanjutnya akan diatur oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), besok," ucapnya. (Baca juga: Kota Depok Akan Siapkan Anggaran untuk Antisipasi Virus Corona)

Idris meminta kepada seluruh ASN yang masuk kantor, agar memeriksakan diri guna memastikan status kesehatannya. Pemeriksaan tersebut diharapkan sesuai dengan prosedur dan standar operasi yang diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.

"Kebijakan kerja setengah hari ini diterapkan hingga 31 Maret 2020. Atau sampai setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tutupnya. (Baca juga: Ikuti DKI, Pemkot Depok Liburkan Sekolah Selama Dua Pekan)
(thm)
Berita Terkait
Pendapatan Jeblok, 60...
Pendapatan Jeblok, 60 Persen Anggaran Dinas di Kota Depok Direlokasi
Covid-19 Masih Ancaman,...
Covid-19 Masih Ancaman, Pemkot Depok Batasi Fasilitas Olahraga Hanya untuk Latihan
Hari Ini Denda Rp50...
Hari Ini Denda Rp50 Ribu Tak Gunakan Masker Berlaku di Depok
4 Pedagang Positif Covid-19,...
4 Pedagang Positif Covid-19, Operasional Pasar Cisalak Ditutup Sementara
Tenaga Medis Terpapar...
Tenaga Medis Terpapar Covid-19 Jalani Perawatan di Dua RS di Depok
Lebaran, Pasien Positif...
Lebaran, Pasien Positif Covid-19 di Depok Bertambah 5 Orang
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
2 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
2 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved