Punya Izin Lengkap, Kapal Trans 1000 Protes Larangan Sandar

Selasa, 17 Maret 2020 - 00:03 WIB
Punya Izin Lengkap,...
Punya Izin Lengkap, Kapal Trans 1000 Protes Larangan Sandar
A A A
JAKARTA - Penataan kawasan Kepulauan Seribu yang dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat kampanye terhambat. Upaya revitalisasi terhalang setelah KMP Trans 1000 TW-01 tak boleh bersandar di Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara.

Direktur Utama PT Trans 1000 Nana Suryana mengaku keberatan dengan penolakan itu. Bahkan, konflik sempat terjadi antara dirinya dengan Dinas Perhubungan saat kapal bersandar. “Padahal, kami sudah memiliki kelengkapan dokumen usaha dan izin pelayaran seperti SIUPAL, SIOPSUS, RPK dari Kementerian Perhubungan dan SIUAP dari PTSP Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya, Senin (16/3/2020).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dinilai menghambat revitalisasi transportasi Kepulauan Seribu. Pasalnya, kapal baru Trans 1000 TW 01 dilarang bersandar di Kali Adem, Senin (9/3/2020). (Baca juga: Dishub Dinilai Hambat Revitalisasi Transportasi Perairan Kepulauan Seribu)

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan perintah larangan sandar bersumber dari dirinya. Dia berdalih kapal tak melaporkan LK3.

Penelusuran SINDOnews, LK3 merupakan surat sandar kapal yang bersumber dari KSOP Syahbandar atau KSOP IV Kaliadem. Sementara, Nana mengatakan surat itu sudah dikantonginya. “Kami tidak ada kewajiban melaporkan LK3 kepada pengelola dermaga Kali Adem kecuali kepada syahbandar dan kepada pengelola dermaga Kali Adem (Dishub DKI) sebatas hanya membayar biaya tambat labuh serta retribusi lainnya terkait kepelabuhanan (biaya rambu, dan lain-lain),” terang Nana.

Dia yakin ada miss komunikasi antara Kadishub DKI dengan anak buahnya, terutama bagian pelayaran. Terlebih beberapa hari sebelum sandaran pertama, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Dishub soal perizinan itu, namun Dishub enggan menanggapinya.

Sejatinya ketika kapal belum berlayar semestinya surat berlayar KSOP Sunda Kelapa tidak keluar. Surat ini menunjukkan kapal menuju Kali Adem dari kawasan Pantai Mutiara. “Artinya, kapal saya boleh berlayar dan bersandar di dermaga Kali Adem dan karena aturan itulah saya tidak terima dilarang sandar oleh kepala pelabuhan,” ucapnya.

Apalagi penyampaian larangan sandar hanya dilakukan secara lisan dan tak menggunakan surat secara resmi. Sejauh ini pihaknya telah mengantongi izin resmi dari Pemkab Kepulauan Seribu untuk menata kawasan, meremajakan kapal milik warga, kapal angkutan, serta kapal penghubung antarpulau. (Baca juga: Dilengkapi Navigasi Modern, Trans 1000 Jadi Role Model Revitalisasi Angkutan Perairan)

OK Otrip

Management Representatif PT Trans 1000 Subhan Nur Ali menjelaskan, anggaran pembiayaan tersebut bersumber dari investasi-investor swasta lokal dan bantuan lunak pinjaman jangka panjang perbankan dalam Pola Kerjasama Operasional (KSO).

Selain itu, PT Trans 1000 Jakarta juga sudah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan seperti SIUPAL, SIOPSUS, RPK, Izin Pengelolaan Perairan di WP-3K, Izin Komersial Angkutan Laut dan Izin Usaha Angkutan Penyeberangan (SIUAP) dari PTSP DKI Jakarta.

“Nantinya kapal itu akan jadikan kapal kargo pengangkut dan penyuplai kebutuhan warga di pulau. Pemisahan ini makin menjamin keselamatan dalam bertransportasi,” ujar Subhan.

Menanggapi itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, ada aturan tumpang tindih yang terjadi di Kali Adem. Ini mencontohkan buruknya birokrasi. “Padahal, kalau sudah kementerian, Dishub harus mengikuti,” ujarnya.

Melihat kondisi demikian, menurut dia, upaya revitalisasi hanya akan menjadi angan-angan dan tak akan terwujud. Karena itu, diperlukan persamaan persepsi. Badan Layanan Umum harus dibuat agar tak terjadi tumpang tindih aturan. Dishub hanya menjadi regulator dan menyerahkan revitalisasi ke swasta.

“Pengawasannya soal harga. Jadi swasta harus mengikuti harga. Tapi, harus disepakati bersama, tidak main penetapan tarif penumpang. Swasta dan dinas harus duduk bareng,” kata Nirwono.
(jon)
Berita Terkait
Simak! Perbedaan Kepulauan...
Simak! Perbedaan Kepulauan Seribu dengan Jakarta
Lantik Pejabat Kabupaten...
Lantik Pejabat Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Yang Bertugas di Sini Bukan Orang Buangan
Antisipasi Okupasi,...
Antisipasi Okupasi, 31 Titik di Kepulauan Seribu Dipasangi Plang Aset Pemprov DKI
2022, DKI Diminta Prioritaskan...
2022, DKI Diminta Prioritaskan Revitalisasi 3 Pelabuhan di Kepulauan Seribu
Daftar Posko Pendaftaran...
Daftar Posko Pendaftaran KJMU di Jakarta dan Kepulauan Seribu
Deretan Pantai Indah...
Deretan Pantai Indah yang Wajib Dikunjungi di Jakarta
Berita Terkini
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
38 menit yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
8 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
11 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
12 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
13 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
13 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved