Cegah Virus Corona, Kegiatan Belajar Mengajar di Bonebol Diliburkan
A
A
A
SUWAWA - Sebagai upaya dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan satuan pendidikan di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol). Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 420/DIKBUD-BB/206/2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan.
“Surat edaran Bupati Bone Bolango yang mulai berlaku besok tanggal 16 Maret 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Bone Bolango,”kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango, Marni Nisabu, Minggu (15/3/2020) malam.
Dalam Surat Edaran tersebut, kata Marni Nisabu, Bupati Bone Bolango Hamim Pou menyampaikan beberapa hal, pertama tanggal 16-27 Maret 2020 kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diliburkan, kecuali jenjang yang melaksanakan Ujian Sekolah.
Kedua, Kepala Satuan Pendidikan wajib menginstruksikan kepada guru-guru dan Pegawai Tata Usaha untuk tetap berada pada satuan pendidikan masing-masing dengan melakukan pekerjaan administrasi pembelajaran dan administrasi sekolah.
Ketiga, Kepala Satuan Pendidikan wajib menginstruksikan kepada para guru untuk memberikan materi/bahan ajar kepada siswa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar melalui Media Daring secara online atau kegiatan belajar di rumah.
Keempat, mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya/peserta didik agar tetap di rumah melakukan kegiatan belajar secara mandiri dan menghindari untuk berkegiatan di kerumunan orang banyak. Kelima, melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal-hal lainnya
“Surat edaran Bupati Bone Bolango yang mulai berlaku besok tanggal 16 Maret 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Bone Bolango,”kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango, Marni Nisabu, Minggu (15/3/2020) malam.
Dalam Surat Edaran tersebut, kata Marni Nisabu, Bupati Bone Bolango Hamim Pou menyampaikan beberapa hal, pertama tanggal 16-27 Maret 2020 kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diliburkan, kecuali jenjang yang melaksanakan Ujian Sekolah.
Kedua, Kepala Satuan Pendidikan wajib menginstruksikan kepada guru-guru dan Pegawai Tata Usaha untuk tetap berada pada satuan pendidikan masing-masing dengan melakukan pekerjaan administrasi pembelajaran dan administrasi sekolah.
Ketiga, Kepala Satuan Pendidikan wajib menginstruksikan kepada para guru untuk memberikan materi/bahan ajar kepada siswa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar melalui Media Daring secara online atau kegiatan belajar di rumah.
Keempat, mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya/peserta didik agar tetap di rumah melakukan kegiatan belajar secara mandiri dan menghindari untuk berkegiatan di kerumunan orang banyak. Kelima, melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal-hal lainnya
(atk)