Bercanda soal Ramalan Virus Corona, Santri di Blitar Diperiksa Polisi

Jum'at, 13 Maret 2020 - 15:10 WIB
Bercanda soal Ramalan Virus Corona, Santri di Blitar Diperiksa Polisi
Bercanda soal Ramalan Virus Corona, Santri di Blitar Diperiksa Polisi
A A A
BLITAR - Eka Prasya salah seorang satri pondok pesantren di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), diperiksa polisi terkait postingan soal virus Corona di akun Facebook (FB) "Eka Pras" miliknya.

Pasalnya, unggahan status yang seolah-olah dirinya meramalkan datangnya ancaman virus Corona menghebohkan (viral) sosial media (sosmed).

Di depan petugas Polres Blitar Kota Eka mengatakan, postingan tahun 2016 di time line-nya hanya hasil rekayasa (editan). Unggahan ia manipulasi seolah-olah ditulis pada 31 Desember 2016.

"Sebenarnya buat bercanda saja, saya juga minta maaf, karena sudah memberikan informasi yang bohong, "tutur Eka Prasetya saat melakukan klarifikasi ke petugas Polres Blitar Kota.

Status hasil rekayasa itu diunggah di akun facebook Eka Pras pada 10 Maret 2020. Bunyinya, "Awal tahun 2020 nanti akan ada virus dari China, menyerang hampir 1/3 manusia di bumi. Percaya silahkan, tidak juga gapapa".

Saat memposting status yang membuatnya seolah sebagai nostradamus sang peramal itu, Eka hanya ingin bercanda, agar terlihat hebat di depan teman temannya. "Itu semua hasil editan," jelas Eka.

Eka mengaku tidak menyangka, jika postingan yang sebenarnya sebagai lelucon itu dalam sekejap viral di media sosial. Unggahan itu menyebar kemana mana. Eka mengaku baru tahu viral setelah salah satu tetangga memberitahunya.

"Sebab setelah saya edit dan posting, tidak membuka FB,"katanya. Dalam waktu cepat postingan yang menghebohkan media sosial itu langsung dilacak tim cyber crime Polres Blitar Kota.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela, pemilik akun langsung diminta datang ke mapolres untuk memberikan klarifikasinya. Kemudian diketahui bahwa unggahan ramalan soal virus Corona itu ternyata hanya hasil rekayasa

"Pemilik akun kita minta datang ke mapolres untuk memberikan klarifikasinya, "papar Leonard Sinambela. Dalam proses penyelidikan ini pemilik akun dimintai keterangan sebagai saksi.

Terkait apakah yang bersangkutan bisa dijerat UU ITE, Leonard mengatakan, kepolisian masih dalam rangka merespon informasi yang viral di media sosial. "Dan kita masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4331 seconds (0.1#10.140)