Investasi Wisata Tersendat, Kejari Labuan Bajo Akan Berantas Mafia Tanah
A
A
A
LABUAN BAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberantas para mafia tanah yang menghambat investasi kawasan wisata super premium Labuan Bajo.
Hal itu diungkapkan Kajari Labuan Bajo Iqbal, menyusul instruksi Presiden Jokowi yang meminta pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Kabupaten Manggarai Barat, demi mengerek iklim investasi di kawasan wisata Labuan Bajo.
“Hal yang mendasar adalah memberantas para mafia tanah yang menghambat investasi di Labuan Bajo, sesuai perintah Presiden Jokowi bahwa harus selesaikan persoalan sengketa tanah. Karena Labuan Bajo menjadi perhatian investor,” ujar Iqbal kepada awak media, di ruang kerjanya, Jumat, (13/2/2020).
Dikatakan Iqal, selain menyelesaikan sengketa lahan milik masyarakat, Ia juga berkomitmen menuntaskan sengketa lahan milik Pemda yang telah dijual oknum masyarakat ke para investor.
“Dan yang menjadi fokus kita aset pemerintah yang diklaim milik masyarakat tertentu kemudian dijual ke investor. Kita akan kembalikan aset pemerintah,” kata Iqbal.
Dikatakan Iqbal, pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, pada Selasa, 10 Maret lalu.
Tujuannya untuk menyelesaikan masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan. “Perjanjian kerja sama bidang Datun diteken langsung oleh Kajari Manggarai Barat dengan Kepala BPN/ATR Manggarai Barat Pak Abel Asa Mau di Kupang,” ujar Iqbal.
Sementara, tujuan dari perjanjian tersebut jelas Iqbal adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“Terkhusus dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan di Labuan Bajo. Apalagi akhir-akhir ini Labuan Bajo banyak sekali perkara sengketa lahan,” kata Iqbal.
Saat ini, tutur Iqbal, sudah ada perjanjian. Jadi, misalkan nanti mereka mau meminta LO (Legal Opinion, red) mereka bisa menyurati kita. “Atau mungkin ada gugatan terhadap BPN, kita siap menjadi Jaksa Pengacara Negara,” tutur Iqbal.
Hal itu diungkapkan Kajari Labuan Bajo Iqbal, menyusul instruksi Presiden Jokowi yang meminta pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Kabupaten Manggarai Barat, demi mengerek iklim investasi di kawasan wisata Labuan Bajo.
“Hal yang mendasar adalah memberantas para mafia tanah yang menghambat investasi di Labuan Bajo, sesuai perintah Presiden Jokowi bahwa harus selesaikan persoalan sengketa tanah. Karena Labuan Bajo menjadi perhatian investor,” ujar Iqbal kepada awak media, di ruang kerjanya, Jumat, (13/2/2020).
Dikatakan Iqal, selain menyelesaikan sengketa lahan milik masyarakat, Ia juga berkomitmen menuntaskan sengketa lahan milik Pemda yang telah dijual oknum masyarakat ke para investor.
“Dan yang menjadi fokus kita aset pemerintah yang diklaim milik masyarakat tertentu kemudian dijual ke investor. Kita akan kembalikan aset pemerintah,” kata Iqbal.
Dikatakan Iqbal, pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, pada Selasa, 10 Maret lalu.
Tujuannya untuk menyelesaikan masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan. “Perjanjian kerja sama bidang Datun diteken langsung oleh Kajari Manggarai Barat dengan Kepala BPN/ATR Manggarai Barat Pak Abel Asa Mau di Kupang,” ujar Iqbal.
Sementara, tujuan dari perjanjian tersebut jelas Iqbal adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“Terkhusus dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan di Labuan Bajo. Apalagi akhir-akhir ini Labuan Bajo banyak sekali perkara sengketa lahan,” kata Iqbal.
Saat ini, tutur Iqbal, sudah ada perjanjian. Jadi, misalkan nanti mereka mau meminta LO (Legal Opinion, red) mereka bisa menyurati kita. “Atau mungkin ada gugatan terhadap BPN, kita siap menjadi Jaksa Pengacara Negara,” tutur Iqbal.
(pur)