Melawan Lalu Lari ke Hutan, Bandar Ganja Tersungkur Ditembus Peluru Petugas
A
A
A
EMPAT LAWANG - Pelarian Marcos (37) bandar ganja warga Desa Martapura, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), berakhir di hutan Desa Baru Pance setelah peluru petugas Satres Narkoba Polres Empat Lawang menembus kakinya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Rusdiyanto, membenarkan adanya penangkapan Marcos. "Tersangka diringkus berdasarkan pengakuan tersangka Nopel warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang,” ujar Iptu Rusdiyanto, Kamis (12/3/2020).
Menurut pengakuan Nopel, dia menyimpan sebuah kantong plastik hitam diduga berisi narkoba jenis ganja yang dititipkan tersangka Marcos untuk disimpan di pinggiran sungai.
"Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 500 gram. Dua unit handphone (HP) beserta simcard, dan dua bilah senjata tajam jenis wali," katanya.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Rusdiyanto, membenarkan adanya penangkapan Marcos. "Tersangka diringkus berdasarkan pengakuan tersangka Nopel warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang,” ujar Iptu Rusdiyanto, Kamis (12/3/2020).
Menurut pengakuan Nopel, dia menyimpan sebuah kantong plastik hitam diduga berisi narkoba jenis ganja yang dititipkan tersangka Marcos untuk disimpan di pinggiran sungai.
"Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 500 gram. Dua unit handphone (HP) beserta simcard, dan dua bilah senjata tajam jenis wali," katanya.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(zil)