Curi TV di Kapal, Nelayan Ini Ditangkap Polairud Polda Sumsel

Kamis, 12 Maret 2020 - 17:57 WIB
Curi TV di Kapal, Nelayan Ini Ditangkap Polairud Polda Sumsel
Curi TV di Kapal, Nelayan Ini Ditangkap Polairud Polda Sumsel
A A A
BANYUASIN - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang nelayan di daerah Sungsang IV Banyuasin, karena melakukan pencurian Televisi 50 inci di atas kapal yang bersandar. (Baca: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi)

Tersangka berisinial MY tersebut dalam keterangannya mengatakan saat kejadian datang ke dermaga PDAM Desa Sungsang IV untuk mengantar kayu papan. Setelah mengantar, pelaku melewati dermaga dan melihat kapal wisata sedang bersandar.

Melihat televisi berukuran 50 inci, timbul niat pelaku untuk mengambil dengan merusak pintu yang terbuat dari alumunium, dibantu oleh satu tersangka lainnya yang saat ini masih DPO.

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Yohanes Widodo mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban dengan nomor Laporan Polisi No. Pol : LP/-B/III/2020/Sumsel/Polairud tgl 10 Maret 2020.

Anggota Ditrektorat Polairud Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan terhadap warga yang akan menjual televisi diduga hasil curian tersebut. Setelah mengetahui, polisi undercover dengan berpura-pura sebagai calon pembeli.

Menurut Kombes Pol Yohanes, pihaknya masih mengembangkan apakah tersangka ini masuk dalam komplotan spesialis pencuri dengan pemberatan atau tidak.

"Masih kami kembangkan apakah ini komplotan special pencurian dengan pemberatan atau tidak. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, " kata Yohanes, Kamis (12/3/2020).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0290 seconds (0.1#10.140)