Ini Lokasi Uji Coba Tilang Elektronik di Bekasi

Kamis, 12 Maret 2020 - 08:30 WIB
Ini Lokasi Uji Coba...
Ini Lokasi Uji Coba Tilang Elektronik di Bekasi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Sentra Grosir Cikarang (SGC), tepatnya di Jalan R E Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kemarin.

Mekanisme tilang ini mengadopsi apa yang telah diterapkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. Semua jenis kendaraan mulai dari roda dua, empat, hingga enam akan kena tilang tanpa terkecuali.

Tahap uji coba ini menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak memakai sabuk pengaman, kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam saat berkendaraan dan marka jalan. Harapannya, melalui sanksi elektronik tilang ini, tingkat kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas warga Kabupaten Bekasi semakin meningkat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi sebagai wujud koordinasi yang terjalin sangat baik antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Saya sangat mengapresiasi inovasi-inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Kapolresta Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, kamera CCTV yang dipakai untuk mendukung tilang elektronik merupakan milik pemerintah Kabupaten Bekasi. Uji coba ini dilakukan di wilayah SGC Cikarang.

Setelah ini sukses, kamera ELTE akan ditempatkan di depan Lippo Cikarang Mall dan di depan Bundaran Golf Jababeka. “Mekanisme penindakan tilang elektronik sama dengan di Jakarta. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Setelah terekam, kata dia, petugas bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tidak membayar denda, maka STNK-nya akan diblokir.

Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000.

Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750.000. Namun, masih belum diberlakukan denda tilang, masih dilakukan peneguran dan ke depanya akan segera diberlakukan.

Hendra menjelaskan, sebelumnya petugas hanya menindak tiga jenis pelanggaran, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi, dan melebihi kecepatan yang diatur. Namun, jumlah pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang elektronik ditambah. “Pengendara motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang, dan melanggar marka,” ungkapnya.

Pelanggaran yang ditindak bahkan berkaitan dengan plat nomor palsu dan kendaraan bodong. Hendra mengatakan, pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan NTMC Mabes Polri.

Di SGC, kata dia, ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik. Namun, ini hanya menguji coba peralatannya, belum ada tindakan. Setelah uji coba, kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar di pertengahan Maret 2020. Pada masa sosialisasi, para pelanggar tidak dikenai tilang, namun diberikan teguran.

Kendati hanya bersifat teguran, surat teguran tetap dikirimkan kepada pelanggar, baik secara elektronik maupun dikirim melalui pos. “Nanti pelanggaran akan diberitahukan melalui data pada Samsat. Kalau ada nomornya, teguran dikirim lewat WA atau email. Kalau tidak ada, kami antarkan lewat pos. Tadi kami sudah kerja sama dengan kantor pos,” ucapnya. (Abdullah M Surjaya)
(ysw)
Berita Terkait
Polres Bekasi Rencanakan...
Polres Bekasi Rencanakan Bentuk Satgas Tilang Elektronik
10 Kamera Tilang Elektronik...
10 Kamera Tilang Elektronik ETLE Monitor Pengendara di Bekasi
Penerapan Tilang Elektronik...
Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Dimulai 23 Maret 2021
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Sistem Tilang Elektronik...
Sistem Tilang Elektronik Kabupaten Bekasi Bakal Ditambah
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved