Pelajar SMA Ini Nekat Curi Uang Asing Agar Bisa Pesta Miras Sepuasnya

Rabu, 11 Maret 2020 - 16:21 WIB
Pelajar SMA Ini Nekat...
Pelajar SMA Ini Nekat Curi Uang Asing Agar Bisa Pesta Miras Sepuasnya
A A A
JAYAPURA - SA, pelajar kelas II SMA di Kawasan Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, terpaksan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan. Dia terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di seputaran Entrop, beberapa waktu lalu.

SA ditangkap berdasarkan LP/136/III/2020/Papua/Resta/Sek Jayapura Selatan, tanggal 9 Maret 2020. Bahkan, rekannya yang diduga menyimpan barang hasil gasakannya berinisial APR pun tidak luput dari penangkapan tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita puluhan lembar mata uang asing dan barang elektronik hasil gasakan pelaku. Ironisnya, uang senilai Rp1,6 juta dipakai pelaku berpesta miras.

Kapolsek Jayapura Selatan, Ajun Komisaris Polisi Yosias Pugu menerangkan, pengungkapan kasus pencurian tidak membutuhkan waktu lama, dimana setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan anggota berhasil mendapatkan informasi dan selanjutnya mengamankan pelaku APR di rumahnya di kawasan Hotel Musi Entrop, beserta barang bukti,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Jayapura Selatan, Rabu (11/3) siang.

Ia pun menerangkan, dari hasil introgasi dan keterangan APR, akhirnya pelaku utama yakni SA berhasil diciduk tanpa perlawanan saat sedang berada diseputaran Entrop. “Hasil pemeriksaan SA telah mengakui perbuatannya. Dan saat ini SA telah ditetapkan sebagai tersangka, lebih ironisnya SA masih bersatatus palajar yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMA,” ungkap Pugu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjal menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong, dimana ketika itu pelaku merusak jendela dapur rumah milik korban, lalu menggasak barang berharga.
“Saat melakukan aksinya, pelaku SA hanya seorang diri, dimana barang hasil kejahatannya di simpan di RPA,” ujarnya.

Pria asal Medan, Sumatra Utara ini pun menambahkan, atas perbuatanya, SA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara, APR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Disinggung, pelaku SA masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan. Hanya saja, pelaku SA di kenakan undang-udang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
(pur)
Berita Terkait
Pesta Miras dan Penganiayaan...
Pesta Miras dan Penganiayaan Tewaskan 3 Pelajar, Seorang Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi
10 Pemabuk Miras Cap...
10 Pemabuk Miras Cap Tikus Diamankan Polres Minahasa Selatan
Enam Orang Berboncengan...
Enam Orang Berboncengan Satu Motor, Pemuda Mabuk di Lombok Barat Diamankan
2 Pelajar di Cibinong...
2 Pelajar di Cibinong Mabuk Berat Usai Dicekoki Ciu dan Sinte Kakak Kelas
Asyik Pesta Miras Bersama...
Asyik Pesta Miras Bersama Waria, 27 Pelajar di Padangsidimpuan Dicokok Polisi
Pria Mabuk Picu Kebakaran...
Pria Mabuk Picu Kebakaran Bar di Kostroma, 15 Orang Tewas
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
39 menit yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
13 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved