Pelajar SMA Ini Nekat Curi Uang Asing Agar Bisa Pesta Miras Sepuasnya

Rabu, 11 Maret 2020 - 16:21 WIB
Pelajar SMA Ini Nekat Curi Uang Asing Agar Bisa Pesta Miras Sepuasnya
Pelajar SMA Ini Nekat Curi Uang Asing Agar Bisa Pesta Miras Sepuasnya
A A A
JAYAPURA - SA, pelajar kelas II SMA di Kawasan Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, terpaksan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan. Dia terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di seputaran Entrop, beberapa waktu lalu.

SA ditangkap berdasarkan LP/136/III/2020/Papua/Resta/Sek Jayapura Selatan, tanggal 9 Maret 2020. Bahkan, rekannya yang diduga menyimpan barang hasil gasakannya berinisial APR pun tidak luput dari penangkapan tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita puluhan lembar mata uang asing dan barang elektronik hasil gasakan pelaku. Ironisnya, uang senilai Rp1,6 juta dipakai pelaku berpesta miras.

Kapolsek Jayapura Selatan, Ajun Komisaris Polisi Yosias Pugu menerangkan, pengungkapan kasus pencurian tidak membutuhkan waktu lama, dimana setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan anggota berhasil mendapatkan informasi dan selanjutnya mengamankan pelaku APR di rumahnya di kawasan Hotel Musi Entrop, beserta barang bukti,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Jayapura Selatan, Rabu (11/3) siang.

Ia pun menerangkan, dari hasil introgasi dan keterangan APR, akhirnya pelaku utama yakni SA berhasil diciduk tanpa perlawanan saat sedang berada diseputaran Entrop. “Hasil pemeriksaan SA telah mengakui perbuatannya. Dan saat ini SA telah ditetapkan sebagai tersangka, lebih ironisnya SA masih bersatatus palajar yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMA,” ungkap Pugu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjal menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong, dimana ketika itu pelaku merusak jendela dapur rumah milik korban, lalu menggasak barang berharga.
“Saat melakukan aksinya, pelaku SA hanya seorang diri, dimana barang hasil kejahatannya di simpan di RPA,” ujarnya.

Pria asal Medan, Sumatra Utara ini pun menambahkan, atas perbuatanya, SA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara, APR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Disinggung, pelaku SA masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan. Hanya saja, pelaku SA di kenakan undang-udang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5571 seconds (0.1#10.140)