Jual BPKB Curian dan STNK Palsu, 2 Residivis Wanita Dibekuk Polisi

Selasa, 10 Maret 2020 - 14:25 WIB
Jual BPKB Curian dan...
Jual BPKB Curian dan STNK Palsu, 2 Residivis Wanita Dibekuk Polisi
A A A
TANGERANG - Polisi meringkus empat kawanan pelaku penjual Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil curian . Keempat pelaku masing-masing berinial S, N, A dan C.

Dalam aksinya, para pelaku mendapatkan pasokan BPKB dari jaringan pelaku pembobolan rumah kosong di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Selain BPKB, kawanan ini juga membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk diperjualkan.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga terkait dengan praktik jual beli BPKB curian.

"Ketika Tim Garuda menindaklanjuti, ternyata ditemukan dua pria dan satu perempuan yang hendak bertransaksi menjualbelikan BPKB curian," kata Adi kepada SINDOnews di Mapolres Bandara Soetta, Kawasan Bandara JIA Soekarno-Hatta, Jalan Pajang, Benda, Tangerang, Selasa (10/3/2020).

Ketiga orang itu pun langsung diamankan dan dilakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap satu perempuan lagi, dan total pelaku bertambah jadi empat orang.

"Dari pengembangan ini juga, kami berhasil menemukan otak pelaku penjualan BPKB curian yang berinisial SD. Saat dilakukan interogasi, ternyata BPKB ini didapatkan dari hasil mencuri dan pecah kaca," sambungnya.

BPKB curian ini laku dijual mulai Rp10-20 juta, dan bisa juga digunakan sebagai jaminan kredit. Pelaku biasa menjual dengan cara promosi lewat mulut ke mulut dan dari online. (Baca juga: Bareskrim Beberkan Cara Mendeteksi STNK dan BPKB Asli atau Palsu )

"BPKB ini diperjualbelikan dan bisa digunakan untuk mengambil kredit sebagai jaminan. Peran N dalam jaringan memperjualbelikan, C dan A mencari pembeli. Begitupun dengan S. Totalnya jadi empat tersangka," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan, pelaku merupakan sindikat. Dua wanita yang diciduk, yakni S dan N, bahkan diketahui pernah mendekam dipenjara untuk kasus penipuan.

"Tersangka ini sindikat, dan sudah bekerja 3 bulan. Tersangka wanita ada dua, N dan S. Jadi, S ini sudah beberapa kali membeli dari N. Jadi, S dan N pernah di penjara, N bahkan baru bebas di November 2019," paparnya. (Baca juga: Oknum Leasing Diduga Terlibat Jual Beli STNK Palsu di Blitar )

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku SD yang buron dan dugaan masih adanya jaringan pelaku lain yang memasok BPKB hasil curian itu kepada kawanan pelaku ini.

"Jadi SD ini merupakan suami N. Dia masih dalam pengejaran. BPKB ini diperoleh dari hasil kehilangan karena rumah dibobol. Ya, mereka juga punya STNK palsu yang disesuaikan dengan BPKB," pungkasnya lagi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 480 junto 55 KUHP tentang Larangan Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
3 Kali Beraksi, Residivis...
3 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Diringkus Polisi
Apes! Jual Motor Curian...
Apes! Jual Motor Curian ke Polisi, Pemuda di Muba Langsung Ditangkap
Pelaku Curanmor Spesialis...
Pelaku Curanmor Spesialis Honda Beat dan NMAX Diringkus Tim Gabungan
Marak Aksi Curanmor...
Marak Aksi Curanmor di Jakarta Timur, Polisi Tak Kunjung Tangkap Pelaku
Di Tengah Wabah Virus...
Di Tengah Wabah Virus Corona, Curanmor di Tangsel Tetap Marak
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
6 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
6 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
8 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
8 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
8 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
9 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved