Awal 2021, Bekasi Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

Senin, 09 Maret 2020 - 11:21 WIB
Awal 2021, Bekasi Larang...
Awal 2021, Bekasi Larang Penjualan Minyak Goreng Curah
A A A
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal melarang penjualan minyak goreng curah di wilayahnya. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan awal 2021 mendatang. Artinya, seluruh pengusaha kelontong diminta untuk mengganti minyak curah dengan minyak goreng kemasan.

"Aturan ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang, semua pengusaha harus mematuhi kebijakan ini," tegas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (9/3/2020). (Baca juga: Minyak Goreng Curah Dilarang, Pedagang di Pangandaran Resah )

Keputusan ini berdasarkan surat edaran bernomor 510/273/SETDA.TU. Yang mana surat ini telah dikeluarkan pada, 28 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan. Menurut dia, pemerintah hingga kini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengusaha.

Rahmat menjelaskan, pelarangan jual beli minyak curah ini juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib. (Baca juga: Mulai 1 Januari 2020 Tidak Ada Lagi Minyak Goreng Curah )

Karenanya, dia mengeluarkan intruksi untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat. Namun, para pengusaha kecil atau warung kelontong yang ada di Kota Belasi masih diberikan kesempatan sampai batas waktu 31 Desember 2020 dalam menjual minyak goreng curah.

Untuk itu, hingga batas waktu itu para pemilik warung juga pengusaha di wajibkan mengganti minyak goreng curah dengan minyak goreng dalam kemasan. Sejauh ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melakukan pembinaan kepada pelaku usaha minyak goreng curah.

Dari pembinaan kepada pengusaha itu diyakini dapat tersosialisasikan kepada para pengusaha warung kelontong. "Pembinaan itu untuk keamanan pangan, jadi tidak mungkin juga dinas harus keliling ke warung kelontong yang ada di Kota Bekasi," katanya. (Baca juga: Dampak Pelarangan Penggunaan Minyak Goreng Curah, Siap-siap Harga Gorengan Bakal Naik )
(mhd)
Berita Terkait
Masa PSBB, Harga Kebutuhan...
Masa PSBB, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Patriot Masih Stabil
Tuntut UMK Bekasi Naik...
Tuntut UMK Bekasi Naik 16%, Buruh Tutup Pintu Keluar Tol Bekasi Barat
Antisipasi Kelangkaan...
Antisipasi Kelangkaan Kebutuhan Pokok, Ini Imbauan Pemkot Batam Jelang Lebaran
Tok! UMK 2022 Kota Bekasi...
Tok! UMK 2022 Kota Bekasi Rp4,81 Juta, Tertinggi Se-Jawa Barat
Tok! UMK 2022 Kabupaten...
Tok! UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tidak Naik
Sah, UMK Kota Bekasi...
Sah, UMK Kota Bekasi 2021 Naik Rp193.000
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
1 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
3 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
3 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
3 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
3 jam yang lalu
Infografis
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai...
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Paling Lama Awal 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved