Sah, UMK Kota Bekasi 2021 Naik Rp193.000

Rabu, 18 November 2020 - 14:49 WIB
loading...
Sah, UMK Kota Bekasi...
Dewan Pengupahan Kota Bekasi akhirnya memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 naik 4,21% atau sebesar Rp193.000. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dewan Pengupahan Kota Bekasi akhirnya memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 naik 4,21% atau sebesar Rp193.000. Alhasil, UMK Kota Bekasi tahun depan direkomendasikan menjadi Rp4.782.935,64. Sebelumnya, UMK Kota Bekasi 2020 sebesar Rp4.589.708.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, telah menyelesaikan rapat penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 yang dihadiri oleh para dewan pengupahan kota (depeko), Selasa (17/11) malam."Sudah diputuskan bersama, UMK Kota Bekasi 2021 naik 4,21%," katanya.

Dalam penetapan UMK 2021, rapat berlangsung cukup alot lantaran perwakilan serikat buruh kekeuh meminta agar UMK 2021 Kota Bekasi dinaikkan sebesar 13,7% atau setara dengan Rp600.000. Namun berdasarkan penghitungan formula menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan PDB nasional 2020 ditemukan angka kenaikan hanya berkisar 3,27% atau setara dengan Rp150.000.

"Jadi itu kita ketemu angka 3,7% namun dirasa kurang karena angka penawaran dari serikat sendiri tinggi awalnya dari 13,7%. Sebaliknya itu dirasa oleh pengusaha sangat besar," ujarnya. (Baca juga; Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat )

Dia menjelaskan, kenaikan 13,7% sangat memberatkan para anggota Depeko unsur Apindo Kota Bekasi. Setelah perdebatan cukup panjang, disepakati angka UMK 2021 ditetapkan naik 4,21%. "Naiknya 4,21% adalah tertahan di angka itu, yang tidak turun, yang pada akhirnya dia mengikuti," ucapnya.

Apabila dikonversikan, kenaikan 4,27% setara dengan Rp 193.000 sehingga gaji buruh pada 2021 mendatang direkomendasikan menjadi Rp4.782.935,64. "Kan (tahun) kemarin Rp4,5 juta. Jadinya sekitar Rp4,7 juta," ungkapnya. (Baca juga; UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid )

Selanjutnya, Disnaker Kota Bekasi akan membuat surat yang dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Kemudian, surat tersebut akan menjadi rekomendasi yang diajukan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera ditetapkan dan mulai berlaku pada awal Januari 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Rekomendasi
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved