Sah, UMK Kota Bekasi 2021 Naik Rp193.000

Rabu, 18 November 2020 - 14:49 WIB
loading...
Sah, UMK Kota Bekasi...
Dewan Pengupahan Kota Bekasi akhirnya memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 naik 4,21% atau sebesar Rp193.000. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dewan Pengupahan Kota Bekasi akhirnya memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 naik 4,21% atau sebesar Rp193.000. Alhasil, UMK Kota Bekasi tahun depan direkomendasikan menjadi Rp4.782.935,64. Sebelumnya, UMK Kota Bekasi 2020 sebesar Rp4.589.708.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, telah menyelesaikan rapat penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 yang dihadiri oleh para dewan pengupahan kota (depeko), Selasa (17/11) malam."Sudah diputuskan bersama, UMK Kota Bekasi 2021 naik 4,21%," katanya.

Dalam penetapan UMK 2021, rapat berlangsung cukup alot lantaran perwakilan serikat buruh kekeuh meminta agar UMK 2021 Kota Bekasi dinaikkan sebesar 13,7% atau setara dengan Rp600.000. Namun berdasarkan penghitungan formula menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan PDB nasional 2020 ditemukan angka kenaikan hanya berkisar 3,27% atau setara dengan Rp150.000.

"Jadi itu kita ketemu angka 3,7% namun dirasa kurang karena angka penawaran dari serikat sendiri tinggi awalnya dari 13,7%. Sebaliknya itu dirasa oleh pengusaha sangat besar," ujarnya. (Baca juga; Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat )

Dia menjelaskan, kenaikan 13,7% sangat memberatkan para anggota Depeko unsur Apindo Kota Bekasi. Setelah perdebatan cukup panjang, disepakati angka UMK 2021 ditetapkan naik 4,21%. "Naiknya 4,21% adalah tertahan di angka itu, yang tidak turun, yang pada akhirnya dia mengikuti," ucapnya.

Apabila dikonversikan, kenaikan 4,27% setara dengan Rp 193.000 sehingga gaji buruh pada 2021 mendatang direkomendasikan menjadi Rp4.782.935,64. "Kan (tahun) kemarin Rp4,5 juta. Jadinya sekitar Rp4,7 juta," ungkapnya. (Baca juga; UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid )

Selanjutnya, Disnaker Kota Bekasi akan membuat surat yang dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Kemudian, surat tersebut akan menjadi rekomendasi yang diajukan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera ditetapkan dan mulai berlaku pada awal Januari 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Rekomendasi
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved