Plt Kepala BPP Kemendagri Ungkap Strategi Peningkatan PAD dan PDRD
A
A
A
SEMARANG - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyatakan berbagai persoalan masih menjadi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Persoalan itu akibat masih rendahnya potensi objek PDRD, rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya sumber daya manusia, sanksi hukum terhadap pajak daerah, serta kurangnya sarana prasarana pendukung peningkatan PDRD. (Baca juga: BPP Kemendagri Godok Kolaborasi Kajian Evaluasi Pilkada)
"Berbagai persoalan itu dapat diatasi dengan menerapkan beberapa strategi. Misalnya, dalam upaya menemukan potensi masing-masing jenis PDRD dapat ditanggulangi dengan pengkajian atau riset. Meski upaya itu juga harus didukung dari berbagai pihak, seperti DPRD dan SKPD. Instansi terkait lainnya juga perlu dilibatkan misalnya Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian dan Kejaksaan," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) Agus Fatoni saat Rapat Koordinasi Teknis Pendapatan Daerah Regional I di Semarang, Kamis (5/3/2020).
Sementara itu, masih rendahnya kesadaran masyarakat dapat diatasi dengan meningkatkan sekaligus memastikan efektivitas sosialisasi dan penyuluhan terkait peraturan daerah. Langkah itu juga perlu dibarengi dengan peningkatkan kualitas pelayanan, memberikan insentif perpajakan, misalnya dengan menggolongkan penetapan tarif.
"Berbagai upaya itu perlu ditunjang dengan penggunaan inovasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Selain itu, masyarakat juga perlu didorong untuk melaksanakan transaksi non tunai sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 900/1866/SJ dan No 900/1866/SJ 17 April 2019," tambahnya.
Terkait keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai kurang maksimal, Fatoni menjelaskan bahwa Kemendagri sudah mengeluarkan modul standarisasi pelayanan PDRD yang dapat menjadi acuan. Upaya lainnya dengan menambah jumlah agenda diklat/bimtek terkait dengan praktik pemungutan perpajakan yang baik. "Menerapkan prinsip the right man on the right place (menempatkan orang yang tepat sesuai bidangnya) dalam organisasi," ujarnya.
Di sisi lain, guna membentuk ketertiban perpajakan daerah, maka perlu membangun skema sanksi hukum. Upaya itu, dapat diterapkan dengan membuat standar operasional prosedur yang jelas dalam setiap jenis pelayanan PDRD. "Perlu pula melakukan pengawasan dan mengefektifkan peran Tim Saber Pungli secara rutin. Langkah penindahkan juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 207 Tahun 2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah," sebutnya.
Selain strategi tadi, dalam meningkatkan PAD juga perlu mendorong penggunaan pendapatan ke arah belanja investasi, bukan lagi yang bersifat konsumtif. Misalnya, belanja itu diprioritaskan pada kegiatan yang menghasikan pelayanan dan pendapatan. Dengan begitu pendapatan akan meningkat dan muaranya menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Persoalan itu akibat masih rendahnya potensi objek PDRD, rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya sumber daya manusia, sanksi hukum terhadap pajak daerah, serta kurangnya sarana prasarana pendukung peningkatan PDRD. (Baca juga: BPP Kemendagri Godok Kolaborasi Kajian Evaluasi Pilkada)
"Berbagai persoalan itu dapat diatasi dengan menerapkan beberapa strategi. Misalnya, dalam upaya menemukan potensi masing-masing jenis PDRD dapat ditanggulangi dengan pengkajian atau riset. Meski upaya itu juga harus didukung dari berbagai pihak, seperti DPRD dan SKPD. Instansi terkait lainnya juga perlu dilibatkan misalnya Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian dan Kejaksaan," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) Agus Fatoni saat Rapat Koordinasi Teknis Pendapatan Daerah Regional I di Semarang, Kamis (5/3/2020).
Sementara itu, masih rendahnya kesadaran masyarakat dapat diatasi dengan meningkatkan sekaligus memastikan efektivitas sosialisasi dan penyuluhan terkait peraturan daerah. Langkah itu juga perlu dibarengi dengan peningkatkan kualitas pelayanan, memberikan insentif perpajakan, misalnya dengan menggolongkan penetapan tarif.
"Berbagai upaya itu perlu ditunjang dengan penggunaan inovasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Selain itu, masyarakat juga perlu didorong untuk melaksanakan transaksi non tunai sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 900/1866/SJ dan No 900/1866/SJ 17 April 2019," tambahnya.
Terkait keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai kurang maksimal, Fatoni menjelaskan bahwa Kemendagri sudah mengeluarkan modul standarisasi pelayanan PDRD yang dapat menjadi acuan. Upaya lainnya dengan menambah jumlah agenda diklat/bimtek terkait dengan praktik pemungutan perpajakan yang baik. "Menerapkan prinsip the right man on the right place (menempatkan orang yang tepat sesuai bidangnya) dalam organisasi," ujarnya.
Di sisi lain, guna membentuk ketertiban perpajakan daerah, maka perlu membangun skema sanksi hukum. Upaya itu, dapat diterapkan dengan membuat standar operasional prosedur yang jelas dalam setiap jenis pelayanan PDRD. "Perlu pula melakukan pengawasan dan mengefektifkan peran Tim Saber Pungli secara rutin. Langkah penindahkan juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 207 Tahun 2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah," sebutnya.
Selain strategi tadi, dalam meningkatkan PAD juga perlu mendorong penggunaan pendapatan ke arah belanja investasi, bukan lagi yang bersifat konsumtif. Misalnya, belanja itu diprioritaskan pada kegiatan yang menghasikan pelayanan dan pendapatan. Dengan begitu pendapatan akan meningkat dan muaranya menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat.
(shf)