Serius Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Tindak Rokok di Kendari
A
A
A
KENDARI - Hasil kolaborasi bersama antara Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Kendari, dan Sat Narkoba Polres Kendari berhasil gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Kec. Poasia, Kota Kendari, Minggu (16/2/2020) lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan melakukan analisa dan pengawasan terhadap pergerakan barang di ekspedisi. “Didapati kedua mobil Avanza tersebut benar berisi rokok ilegal sejumlah 376.000 batang yang dilekati pita cukai palsu,” ungkapnya.
Parjiya melanjutkan, dari hasil wawancara terhadap kedua sopir mobil tersebut didapat informasi bahwa mereka disuruh untuk mengambil barang di ekspedisi dan membawanya ke Kabupaten Kolaka.
Jika rokok ilegal ini berhasil beredar, fungsi cukai sebagai instrumen pembatasan konsumsi tidak berfungsi dan penerimaan cukai yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara tidak akan optimal.
Bea Cukai terus menghimbau kepada masyarakat agar menyadari bahwa legal itu mudah, tidak mencoba melanggar peraturan karena sekecil apapun pelanggarannya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang telah berlaku.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan melakukan analisa dan pengawasan terhadap pergerakan barang di ekspedisi. “Didapati kedua mobil Avanza tersebut benar berisi rokok ilegal sejumlah 376.000 batang yang dilekati pita cukai palsu,” ungkapnya.
Parjiya melanjutkan, dari hasil wawancara terhadap kedua sopir mobil tersebut didapat informasi bahwa mereka disuruh untuk mengambil barang di ekspedisi dan membawanya ke Kabupaten Kolaka.
Jika rokok ilegal ini berhasil beredar, fungsi cukai sebagai instrumen pembatasan konsumsi tidak berfungsi dan penerimaan cukai yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara tidak akan optimal.
Bea Cukai terus menghimbau kepada masyarakat agar menyadari bahwa legal itu mudah, tidak mencoba melanggar peraturan karena sekecil apapun pelanggarannya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang telah berlaku.
(atk)