Bupati Waropen Papua Jadi Tersangka Gratifikasi Senilai Rp19 Miliar
Kamis, 05 Maret 2020 - 18:21 WIB
Bupati Waropen Papua Jadi Tersangka Gratifikasi Senilai Rp19 Miliar
A
A
A
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp19 miliar. Sebelumnya penyidik Kejati Papua telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus ini. (Baca: Tersangkut Kasus Korupsi, Kejaksaan Tangkap Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta)
"Ya benar Bupati Waropen YB, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, senilai Rp19 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya kepada MNC Media, Kamis (5/3/2020).
Alex menegaskan, sebelumnya pihak penyidik Kejati Papua telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Saat disinggung tentang apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini. Dimana pemberi gratifikasi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Alex, sejauh ini baru Bupati Waropen saja yang ditetapkan sebagai. "Kalau sejauh ini, belum yah, tersangka baru satu saja. Kalau yang lain belum ada, jadi begitu ya," ungkap mantan Kajari Merauke tersebut.
Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya mencapai Rp19 miliar.
Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen diantaranya Pasal 12 (b ayat 1) subsidair Pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, kata Alek Sinuraya, yang dihubungi melalui telepon selular dari Timika.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Waropen YB yang dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, belum dapat dihubungi dimana nomor telepon selulernya tidak aktif.
"Ya benar Bupati Waropen YB, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, senilai Rp19 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya kepada MNC Media, Kamis (5/3/2020).
Alex menegaskan, sebelumnya pihak penyidik Kejati Papua telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Saat disinggung tentang apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini. Dimana pemberi gratifikasi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Alex, sejauh ini baru Bupati Waropen saja yang ditetapkan sebagai. "Kalau sejauh ini, belum yah, tersangka baru satu saja. Kalau yang lain belum ada, jadi begitu ya," ungkap mantan Kajari Merauke tersebut.
Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya mencapai Rp19 miliar.
Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen diantaranya Pasal 12 (b ayat 1) subsidair Pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, kata Alek Sinuraya, yang dihubungi melalui telepon selular dari Timika.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Waropen YB yang dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, belum dapat dihubungi dimana nomor telepon selulernya tidak aktif.
(sms)