Bupati Waropen Papua Jadi Tersangka Gratifikasi Senilai Rp19 Miliar

Kamis, 05 Maret 2020 - 18:21 WIB
Bupati Waropen Papua...
Bupati Waropen Papua Jadi Tersangka Gratifikasi Senilai Rp19 Miliar
A A A
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp19 miliar. Sebelumnya penyidik Kejati Papua telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus ini. (Baca: Tersangkut Kasus Korupsi, Kejaksaan Tangkap Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta)

"Ya benar Bupati Waropen YB, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, senilai Rp19 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya kepada MNC Media, Kamis (5/3/2020).

Alex menegaskan, sebelumnya pihak penyidik Kejati Papua telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus ini.

Saat disinggung tentang apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini. Dimana pemberi gratifikasi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Alex, sejauh ini baru Bupati Waropen saja yang ditetapkan sebagai. "Kalau sejauh ini, belum yah, tersangka baru satu saja. Kalau yang lain belum ada, jadi begitu ya," ungkap mantan Kajari Merauke tersebut.

Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya mencapai Rp19 miliar.

Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen diantaranya Pasal 12 (b ayat 1) subsidair Pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, kata Alek Sinuraya, yang dihubungi melalui telepon selular dari Timika.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Waropen YB yang dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, belum dapat dihubungi dimana nomor telepon selulernya tidak aktif.
(sms)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Warga Puncak Jaya Minta...
Warga Puncak Jaya Minta Kejati Papua Serius Usut Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2019
KPK Minta Komitmen Kepala...
KPK Minta Komitmen Kepala Daerah dan DPR Papua Serius Berantas KKN
Pilkada: Vaksin ataukah...
Pilkada: Vaksin ataukah Virus Pandemi Korupsi?
KPK: 8 Kepala Daerah...
KPK: 8 Kepala Daerah Asal Papua Ditangkap Terkait Korupsi Sejak 2008
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
6 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
7 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
8 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
8 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
9 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved