Tersangkut Kasus Korupsi, Kejaksaan Tangkap Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta

Minggu, 08 Desember 2019 - 13:51 WIB
Tersangkut Kasus Korupsi, Kejaksaan Tangkap Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta
Tersangkut Kasus Korupsi, Kejaksaan Tangkap Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta
A A A
SULAWESI SELATAN - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan dan menangkap terpidana mantan Bupati Kolaka Buhari Matta sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/12/2109).

Buhari tersangkut perkara tindak pidana korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kolaka (Sulawesi Tenggara) dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional. Tindakan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24.183.310.529,17.

Penangkapan ini didasari atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 755 K/Pid.Sus/2014 tanggal 25 Maret 2015 yang menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU RI NOmor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Ppdana Korupsi.

"Dengan vonis selama empat tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri kepada SINDOnews, Minggu (8/12/2019).

Dia mnjelaskan Buhari Matta merupakan pelaku kejahatan ke–160 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 4 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 367 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

"Saat ini terpidana mantan Bupati Kolaka tersebut sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk menjalani masa hukumannya," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1385 seconds (0.1#10.140)