KPK Minta Komitmen Kepala Daerah dan DPR Papua Serius Berantas KKN
Rabu, 24 November 2021 - 09:06 WIB
loading...
KPK meminta komitmen seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah Papua serius memberantas korupsi di Tanah Papua.Foto/ist
A
A
A
JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah Papua serius memberantas korupsi di Tanah Papua. Salah satu caranya dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Demikian tertuang dalam pernyataan komitmen bersama yang ditandatangani 21 kepala daerah dan pimpinan DPRD yang meliputi enam poin yang harus dilaksanakan dalam pemerintahannya, yaitu:
1. Mengimplementasikan pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pada area: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan oleh APIP, Manajemen ASN, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah, serta Tata Kelola Keuangan Desa.
2. Mengoptimalkan upaya peningkatan pendapatan pajak daerah melalui penggalian potensi dan pengembangan inovasi pajak.
3. Mengoptimalkan upaya penatausahaan, pengamanan dan penyelesaian permasalahan barang milik daerah melalui program, sertifikasi, penertiban, pemulihan aset daerah.
4. Mengimplementasikan seluruh program penanganan pandemi COVID-19 secara akuntabel dan terhindar dari praktik korupsi.
5. Mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.
6. Mengimplementasikan seluruh rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan bekelanjutan.
Baca juga: Mengaku Polisi, Bapak Anak di Mojokerto Ternyata Begal Sadis yang Telanjangi Muda-mudi
KPK mencatat ada 9 kepala daerah yang tidak hadir, yaitu dari Pemprov Papua, Pemkot Jayapura, Pemkab Biak Numfor, Pemkab Boven Digoel, Pemkab Keerom, Pemkab Mappi, Pemkab Puncak, Pemkab Tolikara, dan Pemkab Waropen.
Sedangkan, sembilan pimpinan DPRP yang tidak hadir, yaitu Ketua DPRD Kota Jayapura, Kab. Asmat, Kab. Biak Numfor, Kab. Boven Digoel, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Nabbire, Kab Supiori, Kab. Tolikara, dan Kab. Waropen.
Demikian tertuang dalam pernyataan komitmen bersama yang ditandatangani 21 kepala daerah dan pimpinan DPRD yang meliputi enam poin yang harus dilaksanakan dalam pemerintahannya, yaitu:
1. Mengimplementasikan pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pada area: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan oleh APIP, Manajemen ASN, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah, serta Tata Kelola Keuangan Desa.
2. Mengoptimalkan upaya peningkatan pendapatan pajak daerah melalui penggalian potensi dan pengembangan inovasi pajak.
3. Mengoptimalkan upaya penatausahaan, pengamanan dan penyelesaian permasalahan barang milik daerah melalui program, sertifikasi, penertiban, pemulihan aset daerah.
4. Mengimplementasikan seluruh program penanganan pandemi COVID-19 secara akuntabel dan terhindar dari praktik korupsi.
5. Mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.
6. Mengimplementasikan seluruh rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan bekelanjutan.
Baca juga: Mengaku Polisi, Bapak Anak di Mojokerto Ternyata Begal Sadis yang Telanjangi Muda-mudi
KPK mencatat ada 9 kepala daerah yang tidak hadir, yaitu dari Pemprov Papua, Pemkot Jayapura, Pemkab Biak Numfor, Pemkab Boven Digoel, Pemkab Keerom, Pemkab Mappi, Pemkab Puncak, Pemkab Tolikara, dan Pemkab Waropen.
Sedangkan, sembilan pimpinan DPRP yang tidak hadir, yaitu Ketua DPRD Kota Jayapura, Kab. Asmat, Kab. Biak Numfor, Kab. Boven Digoel, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Nabbire, Kab Supiori, Kab. Tolikara, dan Kab. Waropen.
Lihat Juga :