Kebun Ganja Hidroponik dalam Perumahan di Surabaya Digerebek Polisi

Rabu, 04 Maret 2020 - 19:55 WIB
Kebun Ganja Hidroponik dalam Perumahan di Surabaya Digerebek Polisi
Kebun Ganja Hidroponik dalam Perumahan di Surabaya Digerebek Polisi
A A A
SURABAYA - Sebuah rumah di Perumahan Wisma Lidah Kulon Blok A Nomor 95, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 15.40 WIB digerebek polisi.

Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penanaman ganja dengan cara hidroponik. Dalam kasus ini, satu orang berinisial V ditetapkan sebagai tersangka.

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, tersangka V menanam sebanyak 27 pohon ganja dengan cara hidroponik sejak bulan Desember 2019. Pohon ganja yang paling besar berusia tiga bulan. Sedangkan yang paling kecil masih berusia dua minggu.

"Dari pengakuan tersangka, cara penanaman ganja dengan diletakkan di kapas dan dikasih air," katanya, Rabu (4/3/2020).

Kemudian, lanjut dia, setelah keluar cambah akan dipindahkan ke pot yang lebih kecil. Ganja akan ditaruh ke pot kecil sampai mempunyai tinggi 25 cm. Nanti akan dipindahkan ke pot yang lebih besar sampai tingginya 40 cm.

"Ganja setinggi 40 cm akan dipindahkan ke pot yang lebih besar di luar dengan sinar matahari yang cukup di belakang rumahnya," imbuhnya.

Tersangka memperoleh bibit ketika membeli daun ganja dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia mengaku penanaman ganja untuk dikonsumsi sendiri. Dari pohon yang tingginya 40 cm itu, sudah dua kali dikonsumsi.

"Kami masih akan mendalami kasus ini, apa ada orang lain yang terlibat," imbuh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4542 seconds (0.1#10.140)