BNNP Jatim Musnahkan 11 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
BNNP Jatim Musnahkan 11 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia
Petugas menunjukkan barang bukti 11 kg sabu dari empat tersangka, Ridwan, Suwoto, Septian dan Budi Hartono. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan 11 kilogram (kg) sabu dari empat tersangka dan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Keempat tersangka itu adalah Ridwan (36), asal Sokobanah, Madura, Suwoto (45), asal Kencong, Jember, Septian (24), asal Ungaran, Semarang dan Budi Hartono, Probolinggo.

Untuk Ridwan, Suwoto, dan Septian merupakan satu sindikat yang dibongkar di Ruko Puri Gunung Anyar Regency dengan barang bukti sabu total 8 kg yang dikemas dalam bungkusan pupuk tumbuhan magnesium chelate. (Baca: Jaringan Narkoba Lapas Dibongkar, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu-sabu)

Sedangkan Budi Hartono, diamankan dengan 3 kg sabu yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi stop kontak. Budi ditangkap di Bandara Juanda. "Mereka sama-sama jaringan narkoba Malaysia," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, Selasa (20/10/2020).

Ridwan, Suwoto dan Septian diamankan BNNP Jatim pada Rabu (9/9/2020) malam di sebuah ruko di daerah Gunung Anyar Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, BNNP mengamankan tiga orang dengan barang bukti sabu seberat 8 kg. Ridwan dan Suwoto merupakan kurir.

Sedangkan Septian bertindak menjaga gudang sabu tersebut. "Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu di Surabaya dan Madura. Dari informasi tersebut,” kata Bambang. (Baca: Tertangkap Tangan Pesta Sabu, Adik Pasha Ungu Ditangkap BNNP Sulteng)

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember. Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto yang berasal dari Sampang dan Jember yang melakukan pengiriman ke Surabaya. Sabu yang dibungkus magnesium itu berasal dari jaringan Malaysia. “Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium,” ujar Bambang.

Tersangka Suwoto mengaku, dirinya disuruh seseorang untuk mengambil sebuah barang dengan imbalan Rp30 juta. Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya. Dia tidak mengetahui jika barang yang dia kirim merupakan sabu. “Saya tidak tahu barang apa. Saya hanya disuruh ambil. Masalah sabu saya kurang paham. Baru ambil satu kali (menjadi kurir sabu)," katanya dengan kepala tertunduk.

Sementara Budi Hartono ditangkap petugas Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Selasa, (22/9/2020). Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan TKI tersebut. Budi merupakan penumpang pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB) dan mendarat di Terminal 2 Juanda, pada Selasa, (22/9/2020) sekitar pukul 10.40 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 29 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga Methampetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam lamp switched socket outlet (stop kontak sakelar lampu). Totalnya seberat 3.045 gram.Petugas akhirnya melakukan pemeriksaan uji laboratorium. Hasilnya, barang tersebut positif NarkotikaGolongan A jenis Methampetamine.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9172 seconds (0.1#10.140)