Pemprov-Polda Jateng Ancam Penimbun Masker Pidana dan Denda Rp50 M

Selasa, 03 Maret 2020 - 20:45 WIB
Pemprov-Polda Jateng...
Pemprov-Polda Jateng Ancam Penimbun Masker Pidana dan Denda Rp50 M
A A A
SEMARANG - Kelangkaan masker akhir-akhir ini disikapi serius oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mengantisipasi adanya penimbunan dan permainan harga masker di tengah maraknya isu virus corona atau Covid-19, Pemprov Jateng menggandeng polisi untuk melakukan intervensi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng, Muhammad Arif Sambodo mengatakan, kelangkaan dan mahalnya harga masker diduga tidak hanya karena faktor ekonomi. Namun, ada pihak yang sengaja mencari keuntungan di balik musibah ini.

“Untuk itu kami berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga masker di Jawa Tengah. Kalau ada penimbunan atau permainan harga, pasti akan kami tindak secara hukum,” kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020). (Baca juga: Instruksi Gubernur, Penimbun dan Pemalsu Masker Harus Dipidanakan )

Arif menerangkan sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

“Saat ini kami sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap perusahaan, distributor hingga penjual kecil di Jawa Tengah. Inventarisasi dan dan pengecekan jalur distribusi terus kami pantau. Kalau ada temuan, pasti kami tindak bersama jajaran kepolisian,” tegasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7595 seconds (0.1#10.140)