Instruksi Gubernur, Penimbun dan Pemalsu Masker Harus Dipidanakan

Selasa, 03 Maret 2020 - 19:14 WIB
Instruksi Gubernur, Penimbun dan Pemalsu Masker Harus Dipidanakan
Instruksi Gubernur, Penimbun dan Pemalsu Masker Harus Dipidanakan
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pihak kepolisian mengusut potensi penimbunan masker di Jabar menyusul penetapan status siaga 1 virus Corona (Covid-19) di Provinsi Jabar.

Selain penimbunan, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu pun meminta jajaran kepolisian mengusut potensi penipuan produk masker oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kepanikan masyarakat.

"Polisi juga sudah ditugaskan hadir di sini untuk mengecek ke pabrik-pabrik masker di Jabar supaya tidak ada penimbunan dan penipuan produk-produk yang sudah dilaporkan juga," kata Kang Emil dalam konferensi pers seusai Rapat Pimpinan tentang Penanganan Kebencanaan dan Pencegahan Virus Covid-19 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (3/3/2020).

Kang Emil juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan masker. Dia menegaskan, sesuai rujukan World Health Organization (WHO), masker hanya digunakan oleh pasien dan perawat yang menanganinya.

"Di luar kriteria tadi, WHO tidak menyarankan memakai masker. Jadi, saya informasikan kepada warga Jabar Jangan bulak balik ke apotek ke mana-mana, ke toko online untuk membeli masker," tegasnya.

"Jangan sampai orang sakit petugasnya butuh, ini malah tidak ada karena dibeli oleh mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan," tandas Kang Emil.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5839 seconds (0.1#10.140)