Gunakan Ineks di Karaoke Bareng Cewek, Kabid Pemkab Lahat Dicokok Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Satres Narkoba Polres Lahat menggerebek sebuah mobil hilux di samping Stasiun Kereta Api. Lima orang diamankan, selanjutnya tiga menjadi tersangka yang salah satunya pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat.
Dua orang hanya dijadikan saksi karena hasil tes urine negatif dan mengaku tidak tahu akan diajak menggunakan narkoba. Keduanya yakni E (wanita) dan D (pria).
Sementara, yang dijadikan tersangka yakni P (42) oknum pejabat, dan dua perempuan Y (24) dan H (41). "Awalnya, saat itu P yang merupakan Kabid di Kabupaten Lahat ini, mengajak Y untuk karaokean di Kota Pagaralam," ujar Kapolres Lahat, ABKP Irwansyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik, Selasa (3/3/2020).
Bukan sekedar mengajak hiburan, P juga meminta Y mencarikan narkoba jenis Ineks dengan memberikan uang Rp1,4 juta. Y lantas menghubungi rekannya H, untuk mentransferkan uang tersebut kepada bandar (DPO ). Y lalu menghubungi rekan wanitanya berisial E, sedangkan P mengajak rekan kerjanya berinisial D, dengan dalih ada acara hajatan di Kota Pagaralam.
"Awalnya mereka kumpul di rumah H, lalu mengambil barang bukti, dan digerebek anggota. Anggota menemukan 4 butir ineks terbungkus plastik lalu kertas tisu, juga satu botol miras, terletak di bawah jok sebelah kiri mobil," ujar Irwansyah.
Ketiga tersangka itu berstatus pengguna, terjerat pasal 112 dan 114 KUHP, dengan hukuman paling rendah 4 tahun penjara. "Kalau dari keronologisnya pengguna, itu pun belum sempat digunakan. Salah satu tersangka ini memang target kita," katanya.
Dua orang hanya dijadikan saksi karena hasil tes urine negatif dan mengaku tidak tahu akan diajak menggunakan narkoba. Keduanya yakni E (wanita) dan D (pria).
Sementara, yang dijadikan tersangka yakni P (42) oknum pejabat, dan dua perempuan Y (24) dan H (41). "Awalnya, saat itu P yang merupakan Kabid di Kabupaten Lahat ini, mengajak Y untuk karaokean di Kota Pagaralam," ujar Kapolres Lahat, ABKP Irwansyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik, Selasa (3/3/2020).
Bukan sekedar mengajak hiburan, P juga meminta Y mencarikan narkoba jenis Ineks dengan memberikan uang Rp1,4 juta. Y lantas menghubungi rekannya H, untuk mentransferkan uang tersebut kepada bandar (DPO ). Y lalu menghubungi rekan wanitanya berisial E, sedangkan P mengajak rekan kerjanya berinisial D, dengan dalih ada acara hajatan di Kota Pagaralam.
"Awalnya mereka kumpul di rumah H, lalu mengambil barang bukti, dan digerebek anggota. Anggota menemukan 4 butir ineks terbungkus plastik lalu kertas tisu, juga satu botol miras, terletak di bawah jok sebelah kiri mobil," ujar Irwansyah.
Ketiga tersangka itu berstatus pengguna, terjerat pasal 112 dan 114 KUHP, dengan hukuman paling rendah 4 tahun penjara. "Kalau dari keronologisnya pengguna, itu pun belum sempat digunakan. Salah satu tersangka ini memang target kita," katanya.
(pur)