Polisi Bongkar Ribuan SIM Card Teregistrasi Data Palsu, Diduga untuk Hoaks
A
A
A
SURABAYA - Polisi membongkar kasus ribuan SIM card yang sudah teregistrasi data palsu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemasok SIM card bernama Nafis Suhandak.
"Dari tersangka pertama ini kita mengejar dari mana dia memperoleh SIM card ini," ujar Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Pitra Ratulangi, kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Menurut Pitra, kejahatan pemalsuan data di SIM card ini berdampak luas. Sebab, data di SIM card bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan lainnya.
"Kami akan kejar terus karena perbuatan ini dampaknya luas. Ini kaitannya dengan SIM card fiktif, ini juga bisa digunakan kegiatan lain. Misalnya saat Pilpres banyak hoaks. Ini salah satu metode yang digunakan. Metode seperti ini," ungkapnya.
Beberapa hari sebelumnya, polisi telah mengamankan MZ bin MF yang telah melakukan penipuan dengan memanfaatkan celah aplikasi ojek online, aplikasi restoran dan pengguna aplikasi konsumen ojek online untuk melakukan penipuan dan merugikan Gojek hingga Rp400 juta.
Polisi menemukan 8.850 kartu SIM yang sudah teregistrasi. Terdapat 40 akun fiktif Gojek. Kapolda Jawa Timur menduga ribuan kartu SIM ini digunakan untuk akun-akun bodong penyebar hoaks.
"Ini akan jadi perhatian karena kita duga ada kaitannya juga nanti saat pilkada serentak. Nanti ini kan otomatis bisa jadi akun-akun, itu bisa juga jadi akun bodong yang selama ini kita ketahui banyak menyebar hoaks," bebernya.
Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dari tersangka pertama ini kita mengejar dari mana dia memperoleh SIM card ini," ujar Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Pitra Ratulangi, kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Menurut Pitra, kejahatan pemalsuan data di SIM card ini berdampak luas. Sebab, data di SIM card bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan lainnya.
"Kami akan kejar terus karena perbuatan ini dampaknya luas. Ini kaitannya dengan SIM card fiktif, ini juga bisa digunakan kegiatan lain. Misalnya saat Pilpres banyak hoaks. Ini salah satu metode yang digunakan. Metode seperti ini," ungkapnya.
Beberapa hari sebelumnya, polisi telah mengamankan MZ bin MF yang telah melakukan penipuan dengan memanfaatkan celah aplikasi ojek online, aplikasi restoran dan pengguna aplikasi konsumen ojek online untuk melakukan penipuan dan merugikan Gojek hingga Rp400 juta.
Polisi menemukan 8.850 kartu SIM yang sudah teregistrasi. Terdapat 40 akun fiktif Gojek. Kapolda Jawa Timur menduga ribuan kartu SIM ini digunakan untuk akun-akun bodong penyebar hoaks.
"Ini akan jadi perhatian karena kita duga ada kaitannya juga nanti saat pilkada serentak. Nanti ini kan otomatis bisa jadi akun-akun, itu bisa juga jadi akun bodong yang selama ini kita ketahui banyak menyebar hoaks," bebernya.
Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(thm)