Overstay, 2 Warga Negara Filipina Dideportasi Kantor Imigrasi Tahuna
A
A
A
MANADO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Sulawesi Utara melakukan deportasi dan penangkalan terhadap 2 warga negara Filipina yang overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan, Senin (2/3/2020).
Kedua warga negara asing ( WNA ) tersebut yakni Wena Mata Macpal dan Meshach Gratio Mata Macpal. Keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dilakukan tindakan adminisitratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena overstay. (Baca juga: Tinggal di Apartement Mewah, 24 Imigran Kena Razia Imigrasi)
Proses pendeportasian dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Wawan A Mido melalui Bandara Internasional Samratulangi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-7401 menuju Davao, Filipina pukul 10.30 WITA.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wawan A Mido mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna terkait Tindakan Admisitratif Keimigrasian terhadap 2 warga negara Filipina tersebut.
"Tindakan ini diambil sebagai langkah penegakan hukum terkait pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna," pungkasnya.
Kedua warga negara asing ( WNA ) tersebut yakni Wena Mata Macpal dan Meshach Gratio Mata Macpal. Keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dilakukan tindakan adminisitratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena overstay. (Baca juga: Tinggal di Apartement Mewah, 24 Imigran Kena Razia Imigrasi)
Proses pendeportasian dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Wawan A Mido melalui Bandara Internasional Samratulangi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-7401 menuju Davao, Filipina pukul 10.30 WITA.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wawan A Mido mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna terkait Tindakan Admisitratif Keimigrasian terhadap 2 warga negara Filipina tersebut.
"Tindakan ini diambil sebagai langkah penegakan hukum terkait pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna," pungkasnya.
(shf)