Selain Pembangkit Listrik, Proyek Bendungan Merangin Bakal Hidupkan Sektor Wisata

Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:24 WIB
Selain Pembangkit Listrik,...
Selain Pembangkit Listrik, Proyek Bendungan Merangin Bakal Hidupkan Sektor Wisata
A A A
JAMBI - Bupati Merangin Al Haris mengatakan selaku kepala daerah dirinya telah memastikan lahan yang dibangun Proyek Bendungan Merangin di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarab, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, harus clear and clean.

Hal tersebut dikatakan Al Haris dalam rapat penyiapan readiness criteria proyek KPBU Bendungan Merangin, Jambi, Rabu (19/2/20).

Menurut bupati, tujuan dibangunnya Bendungan Merangin selain untuk pembangkit listrik, juga dapat menghidupkan sektor wisata di Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Merangin. Kemudian dapat meningkatkan sektor perekonomian masyarakat di sana.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan proyek Bendungan Merangin ini," ucapnya.

Bupati juga menegaskan kepada seluruh perangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin untuk mempermudah segala urusan yang terkait dengan pembangunan bendungan tersebut.
"Kepada kepala desa setempat harus mendukung Pembangunan Proyek Bendungan Merangin ini. Proyek Pembangunan Bendungan Merangin bakal menjadi kebanggaan masyarakat Merangin," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Ketua Bappeda Provinsi Jambi Syamsul Bahri juga memaparkan bahwa pelaksaan proyek akan dimulai pada tahun 2021. "Saya harap proyek ini menjadi pancingan untuk mendapatkan proyek lebih besar di tahun-tahun berikutnya," ujar Samsul.

Secara umum proses pengadaan tanah proyek yakni ada proses izin yang mengacu pada tata ruang dan penetapan lokasi pembangunan. "Jadi setelah diselesaiakan dokumen pengadaan tanah, maka diserahkan kepada gubernur," ujarnya.

Kemudian gubernur akan membentuk tim pengadaan atau gubernur dapat juga mendelegasikan pembentukan tim tersebut kepada bupati. Paling lambat 5 hari kerja, bupati harus menetapkan SK timnya setelah mendapat delegasi dari gubernur.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8315 seconds (0.1#10.140)