4 Sindikat Pengedar Uang Palsu Diringkus di Merangin Jambi
Kamis, 26 Oktober 2023 - 09:40 WIB
loading...
Polres Merangin mengamankan 4 orang yang diduga menyebarkan uang palsu di wilayah Tabir Selatan. Foto/MPI/Nanang Fahruroji
A
A
A
MERANGIN - Maraknya peredaran uang palsu di Kabupaten Merangin, Jambi membuat jajaran kepolisian Polres Merangin melakukan penyelidikan. Polsek Tabir Selatan mengamankan 4 orang yang diduga menyebarkan uang palsu di wilayah Tabir Selatan.
Tertangkapnya empat pelaku peredaran uang palsu ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan banyak masyarakat menemukan uang palsu mulai di wilayah Kecamatan Pamenang, Tabir Selatan, dan Sungai Manau.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah
Satreskrim Polres Merangin pun langsung membentuk tim gabungan, hingga akhirnya Rabu (25/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB tepatnya di desa Sungai sahut kecamatan Tabir selatan berhasil diamankan sebanyak 4 orang diduga terlibat peredaran uang palsu.
Keempat pelaku yakni JK dengan barang bukti 3 lembar, SM dengan barang bukti 12 lembar, S-H dengan barang bukti 201 lembar, dan S-T dengan barang bukti 34 lembar dengan total barang bukti 250 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu atau sebanyak Rp12.500.000.
Tertangkapnya empat pelaku peredaran uang palsu ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan banyak masyarakat menemukan uang palsu mulai di wilayah Kecamatan Pamenang, Tabir Selatan, dan Sungai Manau.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah
Satreskrim Polres Merangin pun langsung membentuk tim gabungan, hingga akhirnya Rabu (25/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB tepatnya di desa Sungai sahut kecamatan Tabir selatan berhasil diamankan sebanyak 4 orang diduga terlibat peredaran uang palsu.
Keempat pelaku yakni JK dengan barang bukti 3 lembar, SM dengan barang bukti 12 lembar, S-H dengan barang bukti 201 lembar, dan S-T dengan barang bukti 34 lembar dengan total barang bukti 250 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu atau sebanyak Rp12.500.000.
Lihat Juga :