Beraksi Sejak Oktober 2019, Komplotan Pencuri Sepeda Gunung Diciduk
Sabtu, 29 Februari 2020 - 17:59 WIB
Beraksi Sejak Oktober 2019, Komplotan Pencuri Sepeda Gunung Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku pencurian spesialis sepeda gunung Sahid Nurfatah (26) dan Reynaldo George Peea (21) ditangkap petugas Polrestro Depok di Jalan Pakarena, Sukmajaya, Kota Depok. Keduanya telah menggasak sebanyak 20-30 sepeda gunung.
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mencuri sepeda dengan cara acak. Biasanya mereka melakukan pemantauan dengan berkeliling mengendarai sepeda motor.
Ketika ada sepeda gunung dengan merek tertentu baru pelaku mengambilnya. "Pelaku ini tahu mana sepeda yang mahal. Mereka sudah mencuri sebanyak 20-30 sepeda gunung," kata Azis, Sabtu (29/2/2020).
Namun, lanjut Azis, yang berhasil disita hanya delapan karena sudah banyak yang dijual pelaku. Satu diantaranya yang disita adalah merek Merida dengan harga puluhan juta.
Dari hasil curian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami seluruh korban berkisar ratusan juta rupiah. "Kerugian mencapai ratusan juta. Pelaku ini mengaku sudah beraksi sejak Oktober 2019 silam," ujarnya.
Azis menuturkan, sepeda curian dijual dengan cara online. Harga yang ditawarkan pelaku pun sangat murah. Untuk satu unit sepeda seharga Rp40 juta hanya dijual Rp3,5 juta oleh pelaku.
"Setelah ada calon pembelinya, para pelaku pun menggunakan sistem cash on delivery (COD). Mereka ini memasarkan sepeda hasil curiannya melalui sosial media," tuturnya.
Menurut Azis, akibat aksi kejahatan tersebut para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mencuri sepeda dengan cara acak. Biasanya mereka melakukan pemantauan dengan berkeliling mengendarai sepeda motor.
Ketika ada sepeda gunung dengan merek tertentu baru pelaku mengambilnya. "Pelaku ini tahu mana sepeda yang mahal. Mereka sudah mencuri sebanyak 20-30 sepeda gunung," kata Azis, Sabtu (29/2/2020).
Namun, lanjut Azis, yang berhasil disita hanya delapan karena sudah banyak yang dijual pelaku. Satu diantaranya yang disita adalah merek Merida dengan harga puluhan juta.
Dari hasil curian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami seluruh korban berkisar ratusan juta rupiah. "Kerugian mencapai ratusan juta. Pelaku ini mengaku sudah beraksi sejak Oktober 2019 silam," ujarnya.
Azis menuturkan, sepeda curian dijual dengan cara online. Harga yang ditawarkan pelaku pun sangat murah. Untuk satu unit sepeda seharga Rp40 juta hanya dijual Rp3,5 juta oleh pelaku.
"Setelah ada calon pembelinya, para pelaku pun menggunakan sistem cash on delivery (COD). Mereka ini memasarkan sepeda hasil curiannya melalui sosial media," tuturnya.
Menurut Azis, akibat aksi kejahatan tersebut para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
(whb)