Bawa Kabur dan Hamili Anak Tiri, Pria Pandeglang Dibekuk Polisi

Jum'at, 28 Februari 2020 - 13:57 WIB
Bawa Kabur dan Hamili Anak Tiri, Pria Pandeglang Dibekuk Polisi
Bawa Kabur dan Hamili Anak Tiri, Pria Pandeglang Dibekuk Polisi
A A A
PANDEGLA - UN (49) warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tega mencabuli anak tirinya berkali-kali yang masih berumur 15 tahun hingga hamil. Saat diketahui hamil, pelaku pun membawa kabur anaknya ke wilayah Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Mochamad Nandar mengatakan, pelaku membawa kabur anaknya dari Pandeglang menuju rumah saudaranya di Kampung Sungkai, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara karena takut kehamilan anak tirinya diketahui sang istri.

"Setelah mengetahui anak tirinya hamil pelaku membawa kabur korban ke rumah saudaranya yang berada di daerah Lampung Utara dan berhasil diamankan tanpa perlawanan Selasa lalu," kata Nandar, Jumat (28/2/2020).

Dijelaskan Nandar, terungkapnya kasus pencabulan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban yang curiga anaknya dibawa kabur tanpa seizin sang istri. "Korban ini dibujuk oleh pelaku agar pindah ke Lampung. Korban mau karena dalam keadaan hamil dan pelaku akan bertanggungjawab," ucapnya.

Perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku di rumahnya saat sang istri pergi untuk berkebun. Saat di rumah hanya ada pelaku dan korban, nafsu pelaku memuncak dan terjadilah persetubuhan hingga hamil.

Akibat perbuatannya, UN diancam pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5619 seconds (0.1#10.140)