BKD DKI: Kepala BPBD Mundur Bukan karena Bencana Banjir

Kamis, 27 Februari 2020 - 23:05 WIB
BKD DKI: Kepala BPBD...
BKD DKI: Kepala BPBD Mundur Bukan karena Bencana Banjir
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan mundurnya Subedjo dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bukan karena berkinerja buruk. Subedjo mundur bukan karena bencana banjir yang melanda Jakarta belakangan ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, Subejo mundur dari jabatannya bukan karena persoalan banjir besar yang melanda Jakarta sebanyak dua kali selama dua bulan terakhir. Surat pengajuan mundur Subedjo sudah diajukan sejak pertengahan Januari lalu.

Evaluasi perjanjian kinerja (perkin) Subejo sebagai pemimpin di BPBD DKI Jakarta juga dinilai di atas rata-rata serapan perkiraan sendiri (SPS). Nilai evaluasi Subejo berada di level 91%-92% dari angka SPS. (Baca juga: Setelah Kadis Perumahan Rakyat, Kini Kepala BPBD DKI Mengundurkan Diri)

"Evaluasi kinerjanya sama saat Beliau menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Kalau bencana kan situasioner. Kalau ukuran kinerja di situ tidak ada kaitan dengan banjir sekarang. Lagipula evaluasinya di atas rata-rata 91%-92%," kata Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Berbeda dengan Kelik yang mundur dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat. Chaidir menyatakan evaluasi kinerja Kelik hanya mencapai 82%-85% dari SPS, sehingga Kelik memilih pindah ke TGUPP.

"Perkinnya di bawah 90%, sekitar 80%-85%. Pak Kelik memilih bergabung di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," ucapnya. (Baca juga: Mundurnya Pejabat Tinggi DKI Dinilai karena Buruknya Komunikasi Gubernur Anies)

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengharuskan Kelik dicopot dari jabatan bila evaluasi perkin tidak sesuai standar. Kelik kemudian memilih bergabung dengan TGUPP.

“Mau disanksikan sesuai PP Nomor 53 atau dengan hati nurani membantu di TGUPP, karena kalau sesuai PP Nomor 53 ada hukuman disiplin PNS. Copot jabatan, kan risiko," jelasnya.

Menurut dia, evaluasi kinerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta rutin dilakukan setiap satu tahun masa jabat. Jika kinerja PNS dinilai tidak sesuai target maka tim ad hoc panitia seleksi (pansel) BKD akan melakukan tanya jawab mengenai nasib PNS selanjutnya.

"Apakah masih mau lanjut kontrak lagi atau tidak. Kalau tidak sanggup (memenuhi target) harus memiliki mekanisme alternatif atau mau jabatan lain," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies Ganti 2 Wali Kota...
Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Anies Baswedan Dapat...
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Pemprov DKI Raih Top Digital Awards 2020
7 Aksi Anies Baswedan...
7 Aksi Anies Baswedan di Forum Internasional Tahun 2021
Gubernur Anies Dikabarkan...
Gubernur Anies Dikabarkan Sakit Parah, Begini Kata Wakilnya Riza Patria
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
53 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
2 jam yang lalu
Infografis
Waspadai Cuaca Ekstrim,...
Waspadai Cuaca Ekstrim, Begini Tips Menghadapi Bencana Banjir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved