BKD DKI: Kepala BPBD Mundur Bukan karena Bencana Banjir
Kamis, 27 Februari 2020 - 23:05 WIB
BKD DKI: Kepala BPBD Mundur Bukan karena Bencana Banjir
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan mundurnya Subedjo dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bukan karena berkinerja buruk. Subedjo mundur bukan karena bencana banjir yang melanda Jakarta belakangan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, Subejo mundur dari jabatannya bukan karena persoalan banjir besar yang melanda Jakarta sebanyak dua kali selama dua bulan terakhir. Surat pengajuan mundur Subedjo sudah diajukan sejak pertengahan Januari lalu.
Evaluasi perjanjian kinerja (perkin) Subejo sebagai pemimpin di BPBD DKI Jakarta juga dinilai di atas rata-rata serapan perkiraan sendiri (SPS). Nilai evaluasi Subejo berada di level 91%-92% dari angka SPS. (Baca juga: Setelah Kadis Perumahan Rakyat, Kini Kepala BPBD DKI Mengundurkan Diri)
"Evaluasi kinerjanya sama saat Beliau menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Kalau bencana kan situasioner. Kalau ukuran kinerja di situ tidak ada kaitan dengan banjir sekarang. Lagipula evaluasinya di atas rata-rata 91%-92%," kata Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Berbeda dengan Kelik yang mundur dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat. Chaidir menyatakan evaluasi kinerja Kelik hanya mencapai 82%-85% dari SPS, sehingga Kelik memilih pindah ke TGUPP.
"Perkinnya di bawah 90%, sekitar 80%-85%. Pak Kelik memilih bergabung di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," ucapnya. (Baca juga: Mundurnya Pejabat Tinggi DKI Dinilai karena Buruknya Komunikasi Gubernur Anies)
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengharuskan Kelik dicopot dari jabatan bila evaluasi perkin tidak sesuai standar. Kelik kemudian memilih bergabung dengan TGUPP.
“Mau disanksikan sesuai PP Nomor 53 atau dengan hati nurani membantu di TGUPP, karena kalau sesuai PP Nomor 53 ada hukuman disiplin PNS. Copot jabatan, kan risiko," jelasnya.
Menurut dia, evaluasi kinerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta rutin dilakukan setiap satu tahun masa jabat. Jika kinerja PNS dinilai tidak sesuai target maka tim ad hoc panitia seleksi (pansel) BKD akan melakukan tanya jawab mengenai nasib PNS selanjutnya.
"Apakah masih mau lanjut kontrak lagi atau tidak. Kalau tidak sanggup (memenuhi target) harus memiliki mekanisme alternatif atau mau jabatan lain," pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, Subejo mundur dari jabatannya bukan karena persoalan banjir besar yang melanda Jakarta sebanyak dua kali selama dua bulan terakhir. Surat pengajuan mundur Subedjo sudah diajukan sejak pertengahan Januari lalu.
Evaluasi perjanjian kinerja (perkin) Subejo sebagai pemimpin di BPBD DKI Jakarta juga dinilai di atas rata-rata serapan perkiraan sendiri (SPS). Nilai evaluasi Subejo berada di level 91%-92% dari angka SPS. (Baca juga: Setelah Kadis Perumahan Rakyat, Kini Kepala BPBD DKI Mengundurkan Diri)
"Evaluasi kinerjanya sama saat Beliau menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Kalau bencana kan situasioner. Kalau ukuran kinerja di situ tidak ada kaitan dengan banjir sekarang. Lagipula evaluasinya di atas rata-rata 91%-92%," kata Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Berbeda dengan Kelik yang mundur dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat. Chaidir menyatakan evaluasi kinerja Kelik hanya mencapai 82%-85% dari SPS, sehingga Kelik memilih pindah ke TGUPP.
"Perkinnya di bawah 90%, sekitar 80%-85%. Pak Kelik memilih bergabung di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," ucapnya. (Baca juga: Mundurnya Pejabat Tinggi DKI Dinilai karena Buruknya Komunikasi Gubernur Anies)
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengharuskan Kelik dicopot dari jabatan bila evaluasi perkin tidak sesuai standar. Kelik kemudian memilih bergabung dengan TGUPP.
“Mau disanksikan sesuai PP Nomor 53 atau dengan hati nurani membantu di TGUPP, karena kalau sesuai PP Nomor 53 ada hukuman disiplin PNS. Copot jabatan, kan risiko," jelasnya.
Menurut dia, evaluasi kinerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta rutin dilakukan setiap satu tahun masa jabat. Jika kinerja PNS dinilai tidak sesuai target maka tim ad hoc panitia seleksi (pansel) BKD akan melakukan tanya jawab mengenai nasib PNS selanjutnya.
"Apakah masih mau lanjut kontrak lagi atau tidak. Kalau tidak sanggup (memenuhi target) harus memiliki mekanisme alternatif atau mau jabatan lain," pungkasnya.
(thm)