Setelah Kadis Perumahan Rakyat, Kini Kepala BPBD DKI Mengundurkan Diri
Rabu, 26 Februari 2020 - 17:18 WIB
Setelah Kadis Perumahan Rakyat, Kini Kepala BPBD DKI Mengundurkan Diri
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta , Subejo mengundurkan diri di tengah bencana banjir melanda DKI Jakarta. Namun pengunduran diri Subejo bukan karena banjir yang kerap melanda Ibu Kota beberapa hari terakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sejak Senin, 24 Februari 2020 lalu, Subejo tidak lagi menjabat sebagai Kepala BPBD DKI Jakarta. Menurutnya, yang bersangkutan mengundurkan diri dan memilih untuk menjadi Widyaiswara.
"Dia mengundurkan diri. Tapi belum berhenti," kata Chaidir saat dihubungi, Rabu (26/2/2020). (Baca: Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Mengundurkan Diri)
Chaidir menjelaskan, Widyaiswara itu jabatan fungsional yang usia pensiunnya bisa mencapai 65 tahun. Sementara apabila menjadi Kepala BPBD usia pensiunnya hanya sampai usia 60 tahun. Sedangkan usia yang bersangkutan sudah mencapai 59 tahun.
Dengan menjadi Widyaiswara, kata Chaidir, Subejo bisa menjadi pejabat tinggi eselon I di Kementrian. Apalagi, Tunjangan menjadi tenaga pengajar Widyaiswara lebih besar ketimbang pejabat struktural."Penggantinya itu Kepala Bidang Saldo Alaf. Kan dia fungsional jadi enggak ada eselon," ujarnya.
Mundurnya Subedjo itu menambah daftar pejabat mundur di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumya, pejabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengundurkan diri dari jabatannya mulai Senin (24/2/2020) pagi.
Pada September 2019 lalu, Kepala Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI, Edy Junaedi, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sri Mahendra juga mundur dari jabatanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sejak Senin, 24 Februari 2020 lalu, Subejo tidak lagi menjabat sebagai Kepala BPBD DKI Jakarta. Menurutnya, yang bersangkutan mengundurkan diri dan memilih untuk menjadi Widyaiswara.
"Dia mengundurkan diri. Tapi belum berhenti," kata Chaidir saat dihubungi, Rabu (26/2/2020). (Baca: Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Mengundurkan Diri)
Chaidir menjelaskan, Widyaiswara itu jabatan fungsional yang usia pensiunnya bisa mencapai 65 tahun. Sementara apabila menjadi Kepala BPBD usia pensiunnya hanya sampai usia 60 tahun. Sedangkan usia yang bersangkutan sudah mencapai 59 tahun.
Dengan menjadi Widyaiswara, kata Chaidir, Subejo bisa menjadi pejabat tinggi eselon I di Kementrian. Apalagi, Tunjangan menjadi tenaga pengajar Widyaiswara lebih besar ketimbang pejabat struktural."Penggantinya itu Kepala Bidang Saldo Alaf. Kan dia fungsional jadi enggak ada eselon," ujarnya.
Mundurnya Subedjo itu menambah daftar pejabat mundur di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumya, pejabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengundurkan diri dari jabatannya mulai Senin (24/2/2020) pagi.
Pada September 2019 lalu, Kepala Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI, Edy Junaedi, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sri Mahendra juga mundur dari jabatanya.
(whb)