Dalami Kasus Sabu di Ciseeng, Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku
Minggu, 23 Februari 2020 - 19:04 WIB
Dalami Kasus Sabu di Ciseeng, Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku
A
A
A
DEPOK - Polsek Bojong Gede mengamankan tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Aditia, Adi Rakasiwi dan Irvansyah. Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Mulanya, petugas terlebih dulu mengamankan Aditya di Kampung Perigi, Ciseeng, Bogor, Selasa 18 Februari 2020. Dari tangan Aditya diamankan paket sabu.
"Pelaku diketahui membawa sabu sebanyak 3 gram," kata Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus, Minggu (23/2/2020).
Selain itu, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa satu dua ponsel dan alat hisap. Dari pelaku ini,kata dia, kemudian dilakukan pendalaman dan diamankan dua pelaku lainnya yaitu Adi dan Irvansyah. "Ini hasil pendalaman dari pelaku satu. Total ada tiga orang," ungkap Daus.
Adi dan Irvansyah diamankan di Kampung Bambu Kuning Bojong Gede pada Selasa 18 Februari 2020 pukul 18.00 WIB. "Pelaku diketahui membawa Sabu sebanyak sembilan paket," tambahnya.
Dari kedua pelaku diamankan tiga buah yimbangan digital, alat hisap, alumunium foil, ponsel dan sabu seberat 21,31 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bojong Gede guna penyidikan.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.
Mulanya, petugas terlebih dulu mengamankan Aditya di Kampung Perigi, Ciseeng, Bogor, Selasa 18 Februari 2020. Dari tangan Aditya diamankan paket sabu.
"Pelaku diketahui membawa sabu sebanyak 3 gram," kata Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus, Minggu (23/2/2020).
Selain itu, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa satu dua ponsel dan alat hisap. Dari pelaku ini,kata dia, kemudian dilakukan pendalaman dan diamankan dua pelaku lainnya yaitu Adi dan Irvansyah. "Ini hasil pendalaman dari pelaku satu. Total ada tiga orang," ungkap Daus.
Adi dan Irvansyah diamankan di Kampung Bambu Kuning Bojong Gede pada Selasa 18 Februari 2020 pukul 18.00 WIB. "Pelaku diketahui membawa Sabu sebanyak sembilan paket," tambahnya.
Dari kedua pelaku diamankan tiga buah yimbangan digital, alat hisap, alumunium foil, ponsel dan sabu seberat 21,31 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bojong Gede guna penyidikan.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.
(mhd)