Gadaikan Mobil Rental, Wanita Muda di Kendal Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Februari 2020 - 16:23 WIB
Gadaikan Mobil Rental,...
Gadaikan Mobil Rental, Wanita Muda di Kendal Ditangkap Polisi
A A A
KENDAL - Seorang ibu muda di Kendal, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan mobil rental yang dipinjamnya. Dia mengaku mobil tersebut dijadikan tukar jaminan mobil miliknya yang sebelumnya digadaikan di daerah Demak.

Perempuan berinisial YP (30) itu tercatat sebagai warga Boja Kabupaten Kendal. Dia pun digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Boja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula ketika YP meminjam mobil Wuling bernomor polisi H 8966 QQ dari korban Ardi Arbain dengan alasan untuk keperluan ke luar kota selama tiga hari. Namun sampai batas akhir peminjaman, mobil tak juga dikembalikan.

Oleh pemilik mobil, YP diberikan toleransi waktu untuk pengembalian mobil. Namun, ternyata mobil tak juga dikembalikan, hingga korban memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Boja. "Tersangka sudah tidak bekerja, sehingga nekat menggadaikan mobil yang dipinjam," jelas Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta.

Tersangka YP pun mengakui mobil Wuling yang dipinjam dibawa ke Demak dan dijadikan tukar jaminan dengan mobil miliknya. Dia terpaksa menggadaikan mobil karena terdesak kebutuhan sehari-hari. "Mobil Brio saya gadaikan Rp25 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan mobil Wuling.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)