Mantan Tentara Nekat Mengoplos LPG Bersama Temannya
A
A
A
PASURUAN - Akibat terlilit cicilan mobil kreditan MA mantan tentara di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur nekad mengoplos LPG bersubsidi bersama MR temannya hingga terpaksa diamankan polisi. MR (34) warga Desa Oro-Oro Rombo Kulon, Kecamatan Rembang dan MA (30) warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan usai ditangkap mengakui perbuatannya telah menyuntik LPG bersubsidi.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan, modusnya kedua pelaku memindahkan LPG 3 kilogram untuk masyarakat miskin ke LPG 12 kg – 50 kg dan dijual ke pemasaran. (Baca: Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Pengepul Gas Elpiji Bersubsidi)
“Caranya LPG 3 kilogram untuk masyarakat miskin dipindah dengan cara diberi pen besi ke tabung berisi 12 kilogram dan 50 kilogram. Setelah itu diperjualbelikan ke pelanggan masyarakat umum dan home industri dengan harga Rp120 ribu. Sementara untuk 50 kg seharga Rp562 ribu,” kata Kapolres.
Terungkapnya kasus ini bermula, kata Kapolres, LPG ukuran 3 kilogram sempat mengalami kelangkaan beberapa pekan lalu dan Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan dibongkar sindikatnya.
“Dari tangan pelaku disita ratusan tabung LPG 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram, pen besi dan bungkus sertasatu kendaraan pikup.Kedua pelaku dijerat Pasal 55 junto 23 UU RI No 22/2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan, modusnya kedua pelaku memindahkan LPG 3 kilogram untuk masyarakat miskin ke LPG 12 kg – 50 kg dan dijual ke pemasaran. (Baca: Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Pengepul Gas Elpiji Bersubsidi)
“Caranya LPG 3 kilogram untuk masyarakat miskin dipindah dengan cara diberi pen besi ke tabung berisi 12 kilogram dan 50 kilogram. Setelah itu diperjualbelikan ke pelanggan masyarakat umum dan home industri dengan harga Rp120 ribu. Sementara untuk 50 kg seharga Rp562 ribu,” kata Kapolres.
Terungkapnya kasus ini bermula, kata Kapolres, LPG ukuran 3 kilogram sempat mengalami kelangkaan beberapa pekan lalu dan Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan dibongkar sindikatnya.
“Dari tangan pelaku disita ratusan tabung LPG 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram, pen besi dan bungkus sertasatu kendaraan pikup.Kedua pelaku dijerat Pasal 55 junto 23 UU RI No 22/2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)