Kasus ITE, Empat ASN Kota Bekasi Jadi Tahanan Kota

Rabu, 19 Februari 2020 - 14:58 WIB
Kasus ITE, Empat ASN...
Kasus ITE, Empat ASN Kota Bekasi Jadi Tahanan Kota
A A A
BEKASI - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi menjalani tahanan kota setelah kasusnya mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, kemarin. Pegawai Puskesmas Pedurenan itu menjalani sidang dakwaan dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Terungkapnya status pegawai tersebut menjadi tahanan kota setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Adeng Abdul Kohar meminta empat terdakwa Nursiah (N), Nurdin Hidayat (NH), Wida Rosmala (WD) dan Dewi Fitriana Anggrawati (DFA) untuk koperatif dalam kasus yang sedang dipersidangkan tersebut.

"Saya ingatkan kepada kalian para terdakwa, bahwa kalian sekarang adalah tahanan kota. Tapi, tidak berarti bahwa setiap saat kami bisa mengubah status tahanan, bisa saja jadi tahanan rutan. Jadi, tolong koperatif," kata Hakim Adeng kepada terdakwa setelah selesai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 18 Februari 2020.

Empat pegawai tersebut mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Bekasi, Eko Supramurbada. Untuk selanjutnya, sidang kembali di agendakan Senin 24 Februari mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, JPU menduga empat terdakwa telah melakukan pencemaran baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap korban Tiurma Florida (TF) pada percakapan WhatsApp grup. Atas kasus tersebut, jaksa mendakwa empat pegawai tersebut dengan ancaman 7 tahun penjara.

Atas dakwaan itu, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk memberikan pebelaannya melalui eksepsi dari masing-masing terdakwa dalam sidang berikutnya. "Tim kuasa hukum sepakat untuk mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya," kata kuasa hukum empat terdakwa, Rury Arief Ariyanto.

Menurut dia, empat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan dari tim JPU. Untuk itu, pihaknya akan menyusun nota pembelaan dalam eksepsi sidang berikutnya. Sebab, dalam dakwaan tersebut tidak sepenuhnya benar dilakukan oleh terdakwa. "Kami masih menyusun materi eksepsi," ucapnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan empat pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka dugaan permufakatan jahat dan berita palsu bernuansa SARA. Keempat pegawai itu berasal dari Puskesmas Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya dengan inisial N, NH, WD dan DFA.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penyidik menetapkan ke empat pegawai tersebut sebagai tersangka kasus dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan permufakatan jahat.

Meningkatnya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dinyatakan dengan Surat Polres Metro Bekasi Kota Nomor B/1292/IV/2019/Restro Bekasi Kota tertanggal 8 April 2019. Dokumen itu menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Yang mana penetapan terhadap tersangka sekaligus penyidikan selanjutnya kepada empat tersangka. Unit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi Kota menduga ada unsur penghinaan yang dilakukan pelaku N, NH, WD dan DFA terhadap korban TF yang merupakan pegawai di puskesmas setempat.
(mhd)
Berita Terkait
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Nikita Mirzani Jadi...
Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polresta Serang Kota Banjir Karangan Bunga
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
2 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
5 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
6 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
12 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
13 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved