Beromzet Rp200 Juta per Bulan, 3 Pembuat Kosmetik Ilegal Dibekuk

Selasa, 18 Februari 2020 - 19:02 WIB
Beromzet Rp200 Juta...
Beromzet Rp200 Juta per Bulan, 3 Pembuat Kosmetik Ilegal Dibekuk
A A A
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pembuatan kosmetik illegal tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketiga pelaku terdiri dari satu waita dan dua pria. Bahkan, salah satu pelaku adalah lulusan universitas ternama di Ibu Kota Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku MK, seorang wanita yang juga lulusan salah satu universitas ternama di Jakarta jurusan kimia, MF dan S. Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan produksi di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat.

"Awalnya kita menangkap lima orang, tapi yang ditetapkan tersangka hanya tiga karena dua orang lainnya tidak terbukti," katanya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia menegaskan, dalam kasus ini para pelaku memiliki peranan yang cukup penting. Selain pemodal, dua orang tersangka yaitu MK dan MF adalah ahli kimia dan mereka yang bertugas melakukan atau meracik ramuan yang digunakan untuk kosmetik tersebut. sedangkan S bertugas sebagai tenaga pemasaran dari kelompok ini.
"Kalau MK dan MF itu pernah bekerja di pabrik kosmetik, dan mereka yang melakukan peracikan atau mencampur bahan-bahan kosmetiknya," katanya.

Dalam melakukan peracikan tersebut, kedua pelaku yang memiliki peranan karena memiliki latar belakang pernah bekerja di pabrik kosmetik. Namun, bahan yang diolah tidak memiliki standar atau takaran yang sesuai untuk digunakan secara baik.

"Mereka meracik sesuai pengalaman dengan takaran yang mereka atur sendiri," tegasnya. (Baca juga: Bahan Berbahaya Kosmetik Ilegal Picu Iritasi Hingga Kanker )Padahal camburan bahan-bahan kimia yang digunakan sangat berbahaya, salah satunya adalah bahan kimia bernama hidro kini. Bahan kimia jenis ini sangat berhaya bila tidak bisa melakukan penakaran yang baik maka bisa mengelupas kulit wajahnya.

Setelah di produksi dan dimasukan kedalam kemasan, kosmetik illegal tersebut kemduian dipasarkan oleh S. Pelaku sudah memulai melakukan home industry kosmetik illegal tersebut sejak tahun 2015.

"Awalnya mereka memulai dengan modal masing-masing hanya Rp10 juta, karena MF dan MK pernah bekerja di pabrik kosmetik maka mereka mengetahui bagaimana campuran dan membuatnya," tuturnya.
Walaupun mulai tahun 2015, keuntungan yang didapatkan justru baru dimulai pertengahan tahun 2019.

Sejak pertama memulai bisnis tersebut, mereka mengaku tidak memiliki keuntungan yang banyak. Tetapi sejak pertengahan tahun 2019 omzet mereka naik dari Rp20 juta sebulan menjadi Rp200 juta sebulan dengan pendapatan Rp5-6 juta per hari.

"Jadi yang mereka produksi itu adalah krim malam dan krim siang serta toner pembersih," ujarnya. (Baca juga: BPOM Sita Ribuan Kosmetik Berbahaya dari 7 Kota )Untuk merk mereka tidak mencantumkannya dan produk tersebut dijual ke dokter kulit serta toko kosmetik. Ketiga pelaku dikenakan upasal 196 subs 197 juncto 106 Undang-undang No.36/2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman penjara 10 tahun kurungan.
(mhd)
Berita Terkait
Berbahaya Bagi Kesehatan,...
Berbahaya Bagi Kesehatan, BPOM Jawa Timur Sita Obat Kuat dan Kosmetik Ilegal
Iklan Obat Berbahaya...
Iklan Obat Berbahaya Marak, BPOM Harus Aktif Edukasi Masyarakat
BBPOM Makassar Temukan...
BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
BPOM Gandeng Lintas...
BPOM Gandeng Lintas Sektor Tingkatkan Pengawasan dan Pemberdayaan Milenial
Gawat! Ribuan Kosmetik...
Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
Berkedok Toko Kosmetik,...
Berkedok Toko Kosmetik, 12 Pengedar Obat Berbahaya di Bekasi Dibekuk
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
3 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
4 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
4 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
4 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
5 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved