Selamet Mengaku Sudah 6 Bulan Edarkan Sabu di Eks Lokalisasi Dolly

Senin, 10 Februari 2020 - 17:07 WIB
Selamet Mengaku Sudah 6 Bulan Edarkan Sabu di Eks Lokalisasi Dolly
Selamet Mengaku Sudah 6 Bulan Edarkan Sabu di Eks Lokalisasi Dolly
A A A
SURABAYA - Ulah Selamet Eka Darmawan, warga Surabaya, Jawa Timur berujung bui. Pegawai toko ini ditahan karena mengedarkan narkotika jenis sabu di bekas lokalisasi Dolly.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas BNN di kawasan bekas lokalisasi Dolly, tepatnya di Putat Jaya Gang Lebar No 55 Surabaya. Penangkapan terhadap Pemuda lulusan SMP ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Kamis (6/2/2020) sekitar jam 09.30 WIB, jika akan ada transaksi jual-beli sabu di tempat kos tersangka. (Baca juga: Edarkan Sabu, Suami Istri Ini Bulan Madu di Penjara)
Selamet Mengaku Sudah 6 Bulan Edarkan Sabu di Eks Lokalisasi Dolly

"Petugas menemukan barang bukti jenis sabu-sabu sekitar 2 gram di kamar kos tersangka," katanya saat rilis di kantor BNNK Surabaya, Senin (10/2/2020).

Kartono menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dijual kepada teman-teman sebayanya. Setiap satu gram, tersangka mendapatkan untung Rp900.000. "Tersangka mengaku baru enam bulan ini menjadi pengedar," ucapnya.

Selamet mengaku menjalankan bisnis haram tersebut untuk keperluan makan sehari-hari. Dia mendapatkan barang dari jejaringnya bernama Fery. "Barang ini saya ambil di Jembatan Kembang Kuning. Sebelumnya telepon dulu janjian disana," ujarnya.

Atas perbuatannya, Selamet diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8404 seconds (0.1#10.140)