Edan, Suami Jual Istri Rp50 Ribu ke Teman untuk Beradegan Ranjang dan Direkam

Senin, 10 Februari 2020 - 12:49 WIB
Edan, Suami Jual Istri Rp50 Ribu ke Teman untuk Beradegan Ranjang dan Direkam
Edan, Suami Jual Istri Rp50 Ribu ke Teman untuk Beradegan Ranjang dan Direkam
A A A
PASURUAN - Biadab! Seorang suami di Pasuruan, Jawa Timur tega menjual istrinya sendiri seharga Rp50.000 setiap kali kencan bersama dengan pria hidung belang.

Mirisnya lagi, pelaku juga merekam sendiri setiap kali istrinya berhubungan badan dengan pria yang membookingnya.
Edan, Suami Jual Istri Rp50 Ribu ke Teman untuk Beradegan Ranjang dan Direkam

Pengakuan tersangka, motif menjual istrinya tersebut karena himpitan ekonomi dan kepuasan istri pelaku.

Kini tersangka bersama 4 pemakai istri pelaku mendekap di sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Edan, Suami Jual Istri Rp50 Ribu ke Teman untuk Beradegan Ranjang dan Direkam

Entah setan apa yang merasuki Sabik Salim (28) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang tega menjual istrinya sendiri kepada teman-temannya.

Pelaku menjual istrinya sendiri yang berusia 23 tahun kepada 4 temannya, yakni Herianto, Roni Eko, Basir dan Suradi.
Ironisnya pelaku juga merekam sendiri setiap kali istri berhubungan badan dengan hidung belang.

Keempat pria hidung belang tersebut membayar kepada tersangka Sabik Salim Rp50.000 rupiah setiap kali selesai berhubungan badan dengan istrinya.

Di hadapan petugas, Sabik Salim mengaku menjual istrinya karena himpitan ekonomi dan kepuasan tersendiri. Selama ini pelaku kesal karena dianggap belum bisa memuaskan istrinya.

“Awalnya guyonan, kenapa kok enggak bisa memuaskan. Akhirnya begitu (dijual). Sekarang menyesal,” katanya.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari beredarnya video porno istri pelaku berhubungan badan dengan pelaku lain. Selanjutnya pihak keluarga mengintrogasi korban dan akhirnya mengaku telah dijual oleh suaminya sendiri.

“Suami dari korban yang menjual istrinya kepada teman-temannya. Motif dari tersangka, pertama terkait dengan ekonomi. Kedua, ingin memberikan kepuasan kepada istri. Menurut tersangka istri beralasan selalu tidak puas. Namun ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan kami,” kata Kapolresta Pasuruan AKBP Dony Alexander.

Atas perbuatannya pelaku bersama 4 pelaku lain terancam pasal berlapis yakni pasal 47 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 21 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman seumur hidup, serta pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4100 seconds (0.1#10.140)