Edan, Suami Jual Istri Rp50 Ribu ke Teman untuk Beradegan Ranjang dan Direkam

Senin, 10 Februari 2020 - 12:49 WIB
Edan, Suami Jual Istri...
Edan, Suami Jual Istri Rp50 Ribu ke Teman untuk Beradegan Ranjang dan Direkam
A A A
PASURUAN - Biadab! Seorang suami di Pasuruan, Jawa Timur tega menjual istrinya sendiri seharga Rp50.000 setiap kali kencan bersama dengan pria hidung belang.

Mirisnya lagi, pelaku juga merekam sendiri setiap kali istrinya berhubungan badan dengan pria yang membookingnya.
Edan, Suami Jual Istri Rp50 Ribu ke Teman untuk Beradegan Ranjang dan Direkam

Pengakuan tersangka, motif menjual istrinya tersebut karena himpitan ekonomi dan kepuasan istri pelaku.

Kini tersangka bersama 4 pemakai istri pelaku mendekap di sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Edan, Suami Jual Istri Rp50 Ribu ke Teman untuk Beradegan Ranjang dan Direkam

Entah setan apa yang merasuki Sabik Salim (28) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang tega menjual istrinya sendiri kepada teman-temannya.

Pelaku menjual istrinya sendiri yang berusia 23 tahun kepada 4 temannya, yakni Herianto, Roni Eko, Basir dan Suradi.
Ironisnya pelaku juga merekam sendiri setiap kali istri berhubungan badan dengan hidung belang.

Keempat pria hidung belang tersebut membayar kepada tersangka Sabik Salim Rp50.000 rupiah setiap kali selesai berhubungan badan dengan istrinya.

Di hadapan petugas, Sabik Salim mengaku menjual istrinya karena himpitan ekonomi dan kepuasan tersendiri. Selama ini pelaku kesal karena dianggap belum bisa memuaskan istrinya.

“Awalnya guyonan, kenapa kok enggak bisa memuaskan. Akhirnya begitu (dijual). Sekarang menyesal,” katanya.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari beredarnya video porno istri pelaku berhubungan badan dengan pelaku lain. Selanjutnya pihak keluarga mengintrogasi korban dan akhirnya mengaku telah dijual oleh suaminya sendiri.

“Suami dari korban yang menjual istrinya kepada teman-temannya. Motif dari tersangka, pertama terkait dengan ekonomi. Kedua, ingin memberikan kepuasan kepada istri. Menurut tersangka istri beralasan selalu tidak puas. Namun ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan kami,” kata Kapolresta Pasuruan AKBP Dony Alexander.

Atas perbuatannya pelaku bersama 4 pelaku lain terancam pasal berlapis yakni pasal 47 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 21 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman seumur hidup, serta pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi.
(shf)
Berita Terkait
Lagi! Posting Video...
Lagi! Posting Video Porno Distatus Whatsapp, Siswi SMP Ditangkap Polisi
Pemerintah Sebut Indonesia...
Pemerintah Sebut Indonesia Darurat Pornografi
Sebarkan Video Porno...
Sebarkan Video Porno di Medsos, Dua Siswi SMA Diamankan
Dea OnlyFans Kantongi...
Dea OnlyFans Kantongi Penghasilan Puluhan Juta Rupiah dari Sebar Konten Porno
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka Pornografi Anak
Penyebaran Konten Pornografi,...
Penyebaran Konten Pornografi, Pengamat Hukum: Utamakan Perlindungan Korban
Berita Terkini
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
38 menit yang lalu
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
6 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
8 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
8 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
9 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
10 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved